NewsPilihan Editor

Pelaku Penganiayaan Guru di Baebunta Selatan Diamankan Polisi

×

Pelaku Penganiayaan Guru di Baebunta Selatan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara mengamankan pelaku penganiayan guru. (Ist)

Kabarpublic.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang guru SMP Negeri 1 Baebunta Selatan tanpa perlawanan.

Pelaku diamankan pada Rabu (4/2/2026) setelah peristiwa penganiayaan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Pelaku diketahui berinisial YS (15), seorang pelajar yang merupakan warga Desa Lara, Kecamatan Baebunta. Sementara korban bernama Arpan S. (33), seorang guru yang juga berasal dari desa yang sama.

Peristiwa tersebut bermula saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. Korban yang tengah memeriksa daftar hadir siswa di dalam kelas mendapati hanya satu siswa yang berada di ruangan.

Baca juga:  Dialog Akhir Tahun, PC IMM Luwu Utara Bahas Pembangunan Ekonomi

Korban kemudian berkeliling area sekolah untuk mencari siswa lainnya dan menemukan beberapa siswa berada di depan kantor sekolah, sekitar 100 meter dari ruang kelas.

Saat diminta kembali mengikuti pelajaran, para siswa tersebut justru melarikan diri dan hanya menyisakan YS di lokasi.

Setelah kembali ke ruang kelas, YS mendatangi korban dan menanyakan siapa yang sedang dicari. Korban menjawab bahwa dirinya sedang mencari YS, lalu secara spontan menendang bagian belakang tubuh pelaku.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Palopo, Terungkap Transaksi Melalui Mendsos

Usai kejadian tersebut, korban menuju ke depan kantor sekolah dan duduk bersama salah seorang guru lainnya, Misdawadi.

Namun, tidak berselang lama, YS kembali mendatangi korban sambil melontarkan kata-kata kasar. Saat korban berusaha mendekati pelaku, YS secara tiba-tiba melakukan pemukulan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian alis kanan yang menyebabkan pendarahan, serta memar pada mata sebelah kanan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Kadek, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya.

Baca juga:  HKG PKK ke-53 di Luwu, Dhevy Bijak Ajak Kader Perkuat Kolaborasi dan Inovasi Keluarga

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk pendalaman kasus,” ujar IPTU Kadek.

Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara ini tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerapan sistem peradilan anak, mengingat pelaku masih di bawah umur. (**)