Kabarpublic.com – Pasang suami istri (Pasutri) berinisial KS (29) dan H (38) nekat mencuri serta menguras isi rekening Automatic Teller Machine (ATM) milik majikannya.
Aksi pasangan suami istri ini berhasil diungkap oleh Unit Resmob Polres Tana Toraja dalam waktu kurang dari 4×24 jam.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban ke Mapolres Tana Toraja pada 4 Februari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Arlin Allolayuk, mengungkapkan bahwa KS dan H bekerja di rumah korban di Rantetayo sejak Februari 2024 hingga Juli 2024.
Ia menjelaskan jika dalam periode itu, KS mengambil kartu ATM BNI milik korban yang tersimpan di kamar dan sudah tertulis PIN di kartu tersebut.
“Bulan Juli 2024, kedua tersangka keluar dari pekerjaannya di rumah korban. Kemudian, pada 17 Juli 2024, KS mulai melakukan transaksi penarikan uang di salah satu Brilink sebesar Rp 3.500.000,” ungkap Arlin, kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Sejak Juli 2024 hingga 2 Februari 2025, terduga pelaku melakukan penarikan dana sebanyak 64 kali di 31 agen Brilink yang tersebar di wilayah Tana Toraja, Enrekang, dan Morowali. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 537.815.000.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya menangkap KS dan H di Makale, Tana Toraja.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10.780.000, satu unit mobil, dua unit motor, anting emas, serta perabot rumah tangga yang dibeli dari hasil kejahatan.
Alat bukti yang cukup telah ditemukan, sehingga sejak 7 Februari 2025 tersangka resmi kami tahan.
KS dikenakan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara H dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dan penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” jelas Arlin.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, menegaskan bahwa pihaknya telah menahan sepasang suami istri tersebut di Polres Tana Toraja sejak 7 Februari 2025.
“Berkat kerja keras personel, kami berhasil mengungkap dan mengamankan sepasang suami istri terduga pelaku pencurian dengan korban RR (53), yang merupakan majikan mereka sendiri,” imbuhnya. (*)