Kabarpublic.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti disparitas anggaran yang masih terjadi antara sekolah umum dan madrasah, khususnya terkait kesejahteraan guru madrasah.
Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Kerja pembahasan revisi Undang-Undang Guru dan Dosen bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof. Atip beserta jajaran, serta Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno.
Menag menjelaskan bahwa Kementerian Agama saat ini membina lebih dari 1,15 juta guru, dengan 95 persen di antaranya berstatus swasta.
Kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan pendanaan menjadi lebih besar, sementara alokasi anggaran untuk madrasah masih jauh tertinggal dibanding sekolah umum.
“Masih banyak guru madrasah yang menerima honor antara Rp50 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Kondisi itu diperparah dengan terbatasnya formasi pengangkatan ASN. Lebih dari 31 ribu guru yang lulus passing grade seleksi P3K belum bisa diangkat karena keterbatasan formasi dan tingginya porsi belanja pegawai Kemenag,” papar Menag.
Ia menegaskan bahwa ketimpangan pendanaan tidak boleh dibiarkan terus berlanjut, mengingat guru madrasah memiliki kontribusi besar terhadap pendidikan keagamaan dan karakter bangsa.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengusulkan penerapan mekanisme in-passing sebagai langkah penyetaraan pangkat dan kesejahteraan bagi guru non-ASN.
Menurutnya, mekanisme ini menjadi solusi realistis di tengah terbatasnya formasi ASN.
Selain itu, Suyitno mengusulkan dua hal strategis lainnya:
Penyempurnaan tunjangan profesi dari skema berbasis portofolio menjadi berbasis kinerja.
Penegasan aspek filosofis pendidikan bahwa pendidikan harus menekan pembentukan karakter dan nilai, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI.
“Penguatan etika dan nilai menjadi penting. AI berkembang cepat, tetapi pendidikan tetap harus berakar pada pembentukan karakter,” tegasnya.
Suyitno juga meminta agar pengelolaan guru dan dosen agama di seluruh sekolah dan perguruan tinggi menjadi kewenangan kementerian yang membidangi urusan agama, agar tata kelolanya lebih efektif dan terintegrasi.
Badan Legislasi DPR RI menyambut baik seluruh masukan dari Kementerian Agama.
Baleg memastikan usulan mengenai kesejahteraan guru madrasah, penyetaraan jabatan, hingga penguatan karakter dalam pendidikan akan dibahas lebih lanjut pada tahap penyusunan draf revisi UU Guru dan Dosen.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan regulasi yang lebih adil bagi seluruh guru dan dosen di Indonesia, termasuk mereka yang mengabdi di madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan. (**)







