Ekobis

Luwu Utara Raih Opini Kualitas Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia

29
×

Luwu Utara Raih Opini Kualitas Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com – Ombudsman RI resmi mengumumkan Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2024.

Pengumuman tersebut termuat dalam Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik).

Acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik sendiri digelar Ombudsman di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (14/11).

Tercatat ada 587 entitas penyelenggara pelayanan publik yang dinilai. Hasilnya, 337 entitas masuk zona hijau (57,41%) dengan KUALITAS TERTINGGI (nilai A), serta 157 entitas zona hijau (26,75%) KUALITAS TINGGI.

Baca juga:  Pemda Luwu Utara Komitmen Wujudkan Landscape Sehat

Daerah yang masuk zona kuning dengan KUALITAS SEDANG ada sebanyak 70 entitas atau 11,93%. Sementara entitas pelayanan publik yang masuk zona merah dengan KUALITAS RENDAH sebanyak 14 entitas (2,39%).

Ombudsman juga mencatat ada sembilan entitas yang masuk ke dalam zona merah dengan KUALITAS TERENDAH atau 1,53%.

Menariknya, dari 337 entitas yang masuk zona hijau tersebut (nilai A) dengan kualitas kepatuhan tertinggi, ada nama Luwu Utara.

Daerah berjuluk Bumi La Maranginang ini menjadi salah satu dari lima daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yang sukses meraih predikat pelayanan publik dengan KUALITAS TERTINGGI atau masuk zona hijau dengan nilai A.

Baca juga:  Perkuat Ketahan Pangan, Pemprov Sulsel Tebar 2,1 Juta Benih Ikan di Bone

Selain Luwu Utara, daerah lain di Sulsel yang sukses meraih nilai A dengan KUALITAS TERTINGGI adalah Kabupaten Pinrang, Gowa, Sinjai, dan Bone.

Bila dibandingkan dengan tahun 2023 yang lalu, tentu capaian tahun ini ada peningkatan signifikan.

Tahun lalu, hanya ada dua daerah di Sulsel yang meraih KUALITAS TERTINGGI (A), yakni Pinrang dan Luwu Utara.

Melansir dari berbagai sumber, penilaian ini dilakukan menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan. Sedangkan waktu penilaian dilakukan pada Mei – September 2024. (LHr)

Baca juga:  Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Polisi Tangkap Pemuda di Luwu Utara