Kabarpublic.com – Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan tidak melanjutkan laporan tindak pidana pemilu terkait dugaan ijazah palsu calon wali kota Palopo Trisal Tahir.
Bawaslu Sulsel juga tidak melanjutkan laporan pidana terhadap 3 Komisioner KPU Palopo yaitu Muhatzir, Abbas Djohan dan Irwandi Djumadin.
Demikian dikatakan Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat ditemui wartawan di kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Selasa (29/10/2024).
Saiful Jihad mengatakan, Sentra Gakkumdu telah menggelar rapat pembasahan tahap 1 dan memutuskan laporan tindak pidana pemilu tersebut dinyatakan tidak dilanjutkan.
Saiful menjelaskan jika laporan terhadap terlapor 1 sampai 4 atau dalam hal ini Trisal dan 3 Komisioner KPU Palopo, tidak bisa dilanjutkan karena sebelumnya pernah diproses di tingkat Bawaslu Palopo.
“Jadi penanganan pelanggaran di Bawaslu, jika sudah ditangani di tingkat bawah, maka tidak bisa lagi ditangani atau sebaliknya. Itu namanya ne bis in dem. Jadi tidak bisa lagi ditangani pidananya,” kata Saiful Jihad, dilansir dari majesty.co.id.
Sentra Gakkumdu Sulsel juga tidak menindak lanjuti laporan tindak pidana pemilu terhadap komisioner Bawaslu Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.
Dua komisioner bawaslu palopo itu dilaporkan karena diduga tidak teliti dalam proses mediasi antara KPU Palopo dengan Trisal Tahir saat calon wali kota tersebut mengajukan permohonan sengketa hingga dinyatakan memenuhi syarat.
“Terlapor 5 dan 6 anggota Bawaslu, tidak kita tahu tindak pidana apa yang dilakukan. Sehingga kita memutuskan tidak dilanjutkan karena tidak ada tindak pidana yang dilakukan Bawaslu,” jelas Saiful Jihad.
“Sebaliknya, terlapor 1 sampai 4, tindakan yang disangkakan sudah ditangani dan kalau itu diangkat kembali maka itu sudah kedaluwarsa,” sambung Saiful
Meski tindak dilanjuti untuk diproses ke tahap selanjutnya, laporan tersebut sempat diregister oleh Bawaslu Sulsel sebagai bukti bahwa pelaporan itu diambil alih dari Bawaslu Palopo.
“Kita register untuk sah bahwa kita ambil alih, nah kita ambil alih, kemudian kita bahas di Sentra Gakkumdu bagaimana status laporan ini,” jelas Saiful Jihad.
“Pelaporannya kami simpulkan di Gakkumdu bahwa itu tidak bisa dilanjutkan,” pungkas Saiful Jihad.
Laporan tersebut tercatat di Bawaslu Palopo dengan nomor 06/PL/PW/Kota/27.03/X/2024.
Aliansi Forum Peduli Penegakan Hukum Palopo melaporkan kasus tersebut pada Rabu (23/10/224).
“Hari ini kami telah membuat laporan di Gakkumdu/ Bawaslu terkait foto copy ijazah yang digunakan Trisal Tahir yang diduga mendaftar sebagai Paslon walikota Palopo itu, yang hanya dilegalisir oleh pihak sekolah. Legalisir copyan ijazah itu, harusnya kan ditandatangani Kepala Dinas bukan kepada sekolah. Tapi ini malah kebalikan. Aturannya merujuk pada Permendikbud no. 29 thn 2014 Pasal 2 ayat (2),” kata Kordinator Aliansi Forum Peduli Penegakan Hukum Palopo, Surahman kepada wartawan, Rabu 23 Oktober lalu. (**)