DaerahNewsPilihan Editor

Komisi C DPRD Palopo Dalami Masalah Pengelolaan Aset untuk Tingkatkan PAD

112
×

Komisi C DPRD Palopo Dalami Masalah Pengelolaan Aset untuk Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Gudung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo

Kabarpublic.com – Komisi C DPRD Kota Palopo terus mengkaji masalah yang berpotensi menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset-aset strategis milik Pemerintah Kota Palopo.

Pembahasan ini dilakukan dalam rapat kerja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Jumat (10/01/2025), lalu.

Salah satu isu yang menjadi sorotan utama adalah pengelolaan aset Ruko Sawerigading, yang diketahui tidak memberikan kontribusi pendapatan selama tiga tahun terakhir.

Hal ini menjadi perhatian serius Komisi C, karena seharusnya aset tersebut dapat menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah.

Baca juga:  Ketua Komisi B DPRD Minta Pemkot Palopo Perhatikan Kondisi Jalan yang Rusak

Anggota Komisi C, Sadam, dalam keterangannya mengatakan bahwa hal ini merupakan tantangan besar dalam optimalisasi PAD.

“Ruko Sawerigading seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Namun, faktanya hingga saat ini tidak ada realisasi pemasukan dari penyewa. Jika dikelola dengan baik, aset ini bisa memberikan tambahan pemasukan signifikan,” ujarnya, dikutip dari setarakata.com.

Sadam menambahkan bahwa ada potensi pendapatan hingga puluhan miliar rupiah yang seharusnya diperoleh pemerintah, apabila kontrak penyewaan dikelola secara efektif sejak 2022.

Baca juga:  IAIN Palopo Tambah Dua Guru Besar, Perkuat Pencapaian Akademis

Masa kontrak penyewaan sebelumnya telah berakhir tiga tahun lalu, tetapi perpanjangan kontrak dan pembayaran yang seharusnya masih belum terealisasi.

Selain masalah Ruko Sawerigading, Komisi C juga mendesak penyelesaian hutang ganti rugi Pasar Niaga Palopo (PNP) yang hingga kini masih mencapai Rp38 miliar.

Beberapa bagian dari PNP masih dikuasai oleh pihak tertentu karena pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya.

“Pemerintah Kota Palopo harus segera mencari solusi untuk menyelesaikan ganti rugi ini. Masalah yang berlarut-larut hanya akan menghambat pengelolaan aset dan potensi pendapatan lainnya,” tegas Sadam.

Baca juga:  Peserta asal Lutra Berhasil ke Final Lomba Qiraah Murattal MTQ ke-30 Tingkat Nasional

Komisi C DPRD Palopo menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan aset daerah untuk meningkatkan PAD.

Evaluasi menyeluruh terhadap aset-aset strategis seperti Ruko Sawerigading dan PNP diperlukan agar keduanya dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. (**)