NasionalNewsPilihan Editor

Kemenag Susun Regulasi Layanan Akomodasi Jemaah Haji 2025

40
×

Kemenag Susun Regulasi Layanan Akomodasi Jemaah Haji 2025

Sebarkan artikel ini
Susun Regulasi Layanan Akomodasi Jemaah Haji 2025

Kabarpublic.com – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag mulai mempersiapkan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M. Salah satu yang dirumuskan adalah regulasi layanan akomodasi jemaah haji.

Regulasi ini mencakup Standar Layanan, Standar Operasional Prosedur (SOP), hingga pedoman layanan akomodasi. Hal ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kebijakan, Rencana Kerja dan Peningkatan Pelayanan di Arab Saudi di Bogor, Kamis (10/10/2024).

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengatakan, penyediaan akomodasi jemaah haji 2025 harus segera dilakukan. Sebab, waktu penyelenggaraan ibadah haji semakin dekat.

Baca juga:  Sebanyak 4 Kecamatan dan 21 Desa di Luwu Dukung Operasional PT MDA

Subhan memastikan proses penyediaan layanan mengacu pada prinsip pengadaan barang/jasa yang meliputi efektif, efisien, transparan, adil dan akuntabel.

“Sehingga diperlukan standar layanan, SOP dan pedoman penyediaan akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi tersebut,” terang Subhan.

Untuk menjamin transparansi, proses penyediaan dilakukan melalui Aplikasi Sepakat. Yaitu, Sistem Pengadaan Layanan Akomodasi, Katering dan Transportasi.

Dalam pelaksanaannya, para calon penyedia layanan akomodasi harus mendaftar terlebih dahulu melalui Sepakat sehingga tercantum dalam database.

Baca juga:  Tim Sar Temukan Dua Warga Korban Banjir Luwu, Satu Diantaranya Bocah 5 Tahun

Dengan database itu, Kemenag dapat memanggil kembali calon penyedia dengan rekam jejak yang baik, untuk ikut dalam penyedian layanan berikutnya.

“Dengan database itu pengadaan bisa menjadi lebih efisien waktunya,” ujar Subhan

Subhan menambahkan, penyediaan layanan jemaah haji Indonesia akan lebih baik jika dapat dialaksanakan lebih awal.

Dia mencontohkan Irak langsung memulai pengadaan dengan calon penyedia layanan akomodasi usai berakhirnya operasional haji.

“Memang kuota haji Irak jauh lebih sedikit dari kuota haji jemaah Indonesia,” jelasnya.

Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag Ali Machzumi mengatakan standar layanan dan pedoman penyediaan akan menjadi panduan dan petunjuk kerja tim dan/atau pihak lain yang terkait dalam penyediaan akomodasi jemaah haji.

Baca juga:  Bupati Indah Doakan 241 Jemaah Calon Haji Diberi Kesehatan dan Keselamatan 

“Penyusunan regulasi agar proses penyediaan akomodasi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi berjalan efektif, efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel,” ujarnya.

Hadir dalam giat ini, Kasubdit Katering Haji Sutikno, Kasubdit Transportasi Darat Mujib Roni, Chief Operating Officer BPKH Limited Iman Ni’matullah, perwakilan Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, serta Sekolah Tinggi Pariwisata NHI Bandung. (**)