Kabarpublic.com – Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Luwu menyatakan sikap tegas terkait insiden adu mulut yang melibatkan seorang aktivis, Reski Halim, dengan wartawan Palopo Pos, Riawan, saat melakukan peliputan aksi demonstrasi di Kota Palopo.
Sikap tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang diterbitkan pada Jumat (17/7/2026).
Pokja PWI Luwu mengecam tindakan yang diduga dilakukan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Pokja PWI Luwu, Syahruddin, menegaskan bahwa peristiwa tersebut dinilai mencederai kebebasan pers dan berpotensi menghambat kerja-kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pokja PWI Luwu mengecam adanya tindakan yang diduga berupa provokasi dan ujaran yang ditujukan kepada wartawan Palopo Pos, Riawan, saat melakukan peliputan aksi demonstrasi di Palopo,” ujar Syahruddin dalam pernyataan sikapnya.
Menurutnya, selain mengganggu aktivitas peliputan, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi merusak nama baik media tempat korban bekerja.
Pokja PWI Luwu juga menyoroti dugaan pencemaran nama baik yang disebut dilakukan melalui media sosial.
Pokja PWI Luwu menegaskan bahwa setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers.
Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
Atas dasar itu, Pokja PWI Luwu mendesak Polres Palopo untuk segera menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pokja PWI Luwu mendesak Kapolres Palopo untuk segera mengambil langkah-langkah hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa ini,” tegas Syahruddin.
Pokja PWI Luwu menambahkan, pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan kepada insan pers agar dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)







