Kabarpublic.com – Tim Resmob Polres Luwu Utara, Polsek Malangke yang dipimpin oleh Aipda Andri Prayo menangkap pelaku penganiayaan dengan mengunakan senjata tajam (Sajam).
Pelaku berinisial S (38) seorang Nelayan itu diamankan polisi di Dusun Tappong, Desa Tokke, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 02.00 WITA.
Adapun korban atas penganiayaan itu berinisial A (33), juga merupakan seorang nelayan. Ia mengalami luka tusukan di bahu kiri setelah terlibat dalam pertengkaran.
Kejadian ini bermula pada Jumat, 13 September 2024, saat keduanya bersama dua teman lainnya, D dan Y, sedang mengonsumsi minuman keras jenis ballo di samping rumah korban.
Pertengkaran dipicu atas tuduhan korban bahwa S telah mencuri sandalnya. Pelaku yang merasa tersinggung segera pulang ke rumah dan mengambil sebilah badik.
Tidak lama kemudian, S kembali ke lokasi dan menantang korban dengan mengatakan, “Kenapa kau tuduh saya ambil sandalmu? Siapa saksi yang melihatnya?” Ketegangan memuncak hingga akhirnya pelaku menusuk korban dengan badik di bahu kirinya.
Atas kejadian dan laporan terkait penganiayaan tersebut, tim gabungan dari Unit Resmob Polres Luwu Utara dan personel Polsek Malangke segera bergerak.
Berdasarkan informasi dari warga, pelaku bersembunyi di rumah seorang warga berinisial R di Dusun Tappong.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Malangke untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, menyatakan bahwa ia menikam korban karena tersinggung dengan tuduhan mencuri sandal.
Ia mengaku bertindak secara impulsif karena tidak terima dengan tuduhan tersebut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli mengapresiasi kinerja cepat tim yang berhasil menangkap pelaku yang berbuat tindak penganiayaan.
“Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Luwu Utara. Kasus ini akan ditangani sesuai hukum yang berlaku, dan tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami,” tegasnya. (*)