Kabarpublic.com – Dua warga Kelurahan To’bulung, masing-masing Naldy (23), seorang buruh bangunan, dan Maswin (28), seorang wiraswasta, diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik Naldy yang duduk di pinggir jalan.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua sachet plastik bening berisi sabu seberat total 0,58 gram di tangannya.
Selain itu, satu sachet bekas pakai dan satu sachet kosong ukuran sedang juga turut diamankan, bersama dua unit handphone milik kedua terduga pelaku.
Dalam interogasi awal, Naldy mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp500.000 dari rekannya, Maswin, pada pukul 20.00 WITA di Jl. Meranti.
Berdasarkan informasi itu, tim opsnal segera bergerak menuju rumah Maswin dan berhasil mengamankannya.
Di dalam kamar Maswin, ditemukan satu sachet plastik bening bekas pakai sebagai barang bukti tambahan.
Maswin kemudian mengungkapkan bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria bernama Catur, yang berdomisili di Kecamatan Tawaeli, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Transaksi dilakukan melalui transfer senilai Rp1.000.000 dan pengiriman barang dilakukan menggunakan jasa sopir travel ke Kota Palopo.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Palopo tengah melakukan pengembangan untuk memburu Catur dan sopir travel yang diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas daerah.
“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sampai ke jaringan atasnya. Pengungkapan ini tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)