Kabarpublic.com – Bupati Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Indah Putri Indriani (IDP), melarang materi khotbah Iduladha bermuatan politik praktis.
Menurut dia, materi khotbah Iduladha nanti hendaknya mengutamakan nilai-nilai toleransi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Luwu Utara Nomor 450/107/Kesra tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1445 H/2024 yang ditandatangani IDP pada 10 Juni 20024.
“Materi khutbah salat Iduladha disampaikan dengan tetap menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis,” demikian petikan SE yang terdapat pada poin keempat tersebut.
Pelarangan materi khotbah Iduladha bermuatan politik praktis bukan tanpa sebab. Diketahui, tahun ini, akan ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024.
Olehnya itu, penting bagi semua pihak untuk menciptakan suasana yang tenang dan sejuk.
Selain palarangan materi khutbah bermuatan politik praktis, dalam SE tersebut, semua camat juga diharuskan melaporkan tempat atau titik lokasi pelaksanaan salat iduladha serta jenis hewan yang akan dikurbankan kepada Bupati, Cq. Kabag Kesra.
“Setiap kecamatan melaporkan tempat atau titik lokasi pelaksanaan salat iduladha dan jumlah serta jenis hewan kurban kepada Bupati, Cq. Kabag Kesra Setdakab Luwu Utara paling lambat 15 Juni 2024,” demikian petikan serat edaran poin ketujuh tersebut.
Sekadar diketahui, surat edaran tersebut ditujukan kepada unsur Forkopimda, Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Utara, Camat se-Luwu Utara, serta para Pimpinan Organisasi Islam se-Kabupaten Luwu Utara. (LHr)