DaerahNewsPilihan Editor

BPOM Bersama Polres Palopo Gagalkan Peredaran 11.000 Butir Obat Ilegal

5
×

BPOM Bersama Polres Palopo Gagalkan Peredaran 11.000 Butir Obat Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com — Upaya peredaran obat keras ilegal di Kota Palopo berhasil digagalkan oleh petugas gabungan dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palopo bersama Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Palopo

Seorang pria berinisial WS (31), warga Jl. Sultan Hasanuddin Km.15, Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat, diamankan saat hendak mengambil paket berisi sekitar 11.000 butir obat keras golongan G di kantor jasa ekspedisi J\&T Drop Point Rampoang.

Penangkapan berlangsung pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 13.15 WITA, setelah BPOM menerima laporan terkait adanya pengiriman mencurigakan ke alamat fiktif di Jl. Gagak II No. 229, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Baca juga:  Polres Palopo Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pembusuran di Tiga Lokasi Berbeda

Petugas segera melakukan pengawasan di lokasi. Dua anggota Unit II Tipidter, yakni Brigpol Ilham Suhayar dan Briptu Farhan Rahman, diterjunkan untuk mendampingi tim BPOM melakukan pengintaian dari ruang monitor CCTV kantor J\&T.

“Setelah dilakukan pengawasan, benar saja pelaku datang mengambil paket dengan identitas palsu. Saat paket dipegang oleh pelaku, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir.

WS diamankan bersama seorang rekannya, IJ, yang menunggu di atas sepeda motor di luar lokasi.

Berdasarkan interogasi awal, IJ mengaku tidak mengetahui isi dari paket yang diambil oleh WS.

Baca juga:  Titik Banjir di Sulsel Bertambah, Basarnas Makassar Kerahkan Tim Evakuasi

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa paket tersebut berisi sediaan farmasi golongan G yang tergolong obat keras dan kerap disalahgunakan.

Obat-obatan tersebut juga tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.

Modus operandi WS terbilang cukup rapi. Ia memesan obat tersebut melalui platform media sosial Instagram dengan menggunakan Mas Ajun” serta identitas dan nomor telepon palsu.

Paket dikirim ke alamat fiktif agar tidak mudah dilacak, dan WS mengambilnya langsung di kantor ekspedisi dengan bermodal nomor resi pengiriman.

“Pelaku mengaku baru pertama kali memesan obat keras tersebut. Ia sengaja menggunakan identitas palsu agar tidak terdeteksi,” ujar Iptu Syahrir.

Baca juga:  Menteri Agama Ajak Tokoh Agama dan Ormas Perkuat Soliditas untuk Kemaslahatan Bangsa

Setelah dilakukan penggeledahan, WS mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya. Ia kini telah ditahan di Rutan Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak BPOM dan Satreskrim Polres Palopo masih melakukan pendalaman kasus, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas.

Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membeli dan menggunakan obat-obatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat melalui platform yang tidak resmi, apalagi tanpa resep dokter. Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres (**)