Kabarpublic.com – PT Masmindo Dwi Area (MDA) menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar Tahun 2023 dari Kantor Pelayanan Pratama (KPP) Palopo.
Penghargaan ini diberikan dalam acara Tax Gathering yang berlangsung di Aula Sawerigading KPP Palopo, 18 Juli 2024.
Tahun 2023 lalu MDA juga telah menerima penghargaan atas Penyetoran Pajak di KPP Palopo sebagai Wujud Peranserta dan Kontribusi Aktif Dalam Mengamankan Penerimaan Negara.
Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor KPP Palopo Agung Pronoto Eko Putro, dan Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto kepada GM Commercial & Corporate Affair MDA Samsurizal Adi Bharata.
Mengusung tema “Sinergi Bersama Membangun Negeri,” kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah membantu merealisasikan Penerimaan Negara pada Tahun 2023, termasuk kerjasama yang baik dengan seluruh Wajib Pajak.
Agung Pronoto menyampaikan bahwa KKP Pratama Palopo berhasilmencapai 103 persen dari target yang ditetapkan pada tahun 2023. Peserta yang hadir pada Tax Gathering ini merupakan kontributor utama penerimaan pajak di KPP Pratama Palopo.
“Para wajib pajak ini telah memberikan kontribusi pajak yang besar sehingga diberi penghargaan sebagai bentuk apresiasi. Dengan adanya penghargaan, diharapkan dapat menjadi pendorong bagi Wajib Pajak lainnya,” ujarnya.
Samsurizal Adi Bharata mengatakan bahwa meskipun MDA belum memasuki tahap produksi, penghargaan ini menjadi bukti nyata kontribusi aktif dan positif MDA di Kabupaten Luwu terhadap penerimaan negara untuk perekonomian dan pembangunan daerah.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk kontribusi penyetoran pajak, tetapi juga atas kepatuhan MDA dalam pelaporan perpajakan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. Selain itu dengan semakin meningkatnya aktivitas MDA kedepan, diharapkan kontribusi penerimaan pajak kepada pendapatan negara akan semakin meningkat pula dari tahun ke tahun,” ujar Samsurizal.
Sekadar diketahui, acara Tax Gathering ini dihadiri oleh 18 Wajib Pajak terpilih, yang terdiri atas 5 Wajib Pajak Pribadi, 4 Wajib Pajak Pusat, dan 9 Wajib Pajak Cabang. (*)