Kabarpublic.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menyatakan bahwa calon Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Dugaan pelanggaran ini didasarkan pada hasil kajian Bawaslu terhadap laporan bernomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025.
Dalam pemberitahuan resminya, Bawaslu Palopo menyebut bahwa Ahmad Syarifuddin Daud melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 20 ayat (2) poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dugaan pelanggaran ini terkait dengan ketidakterbukaan Ahmad Syarifuddin mengenai statusnya sebagai mantan terpidana dalam proses pencalonan.
Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian pada 2018 ketika mengikuti pemilihan Wali Kota Palopo.
Laporan terhadap Ahmad Syarifuddin diajukan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra, yang juga telah dimintai keterangannya oleh Bawaslu.
Anggota Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan terkait pelanggaran tersebut.
“Iya benar sudah ada status laporan. Tidak ada rekomendasi diskualifikasi,” ujarnya.
Keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran ini akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, yang akan menelaah hasil kajian Bawaslu dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Widianto menegaskan bahwa dalam kajian Bawaslu, tidak ada rekomendasi untuk mendiskualifikasi Ahmad Syarifuddin.
“Tidak ada dalam kajian Bawaslu yang menyatakan diskualifikasi. Suratnya akan segera dikirim ke KPU setelah semuanya rampung,” tambahnya.
Ardiansah, anggota Bawaslu Palopo lainnya, mengungkapkan bahwa hasil pleno Bawaslu menyatakan laporan yang diajukan oleh Reski Adi Putra merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu calon Wakil Wali Kota Palopo.
“Sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo, bahwa pada Senin (31/3/2025) kemarin kami putuskan bahwa laporan yang dimasukkan oleh saudara Reski Adi Putra merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo yang dilaporkan,” ujarnya kepada media, Selasa (1/4/2025).
Bawaslu Palopo selanjutnya akan meneruskan surat rekomendasi kepada KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti hasil kajian tersebut.
“Pada hari ini Selasa (1/4/2025) hingga tiga hari ke depan, sesuai Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran dan juknis penanganan pelanggaran, kami akan melakukan pemberkasan untuk dilakukan penyerahan rekomendasi ke KPU Kota Palopo,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Ahmad Syarifuddin diduga melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 20 ayat (2) poin B PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pelanggaran administrasi.
“KPU Kota Palopo setelah menerima rekomendasi kami, berdasarkan Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran, diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan jika KPU Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, Bawaslu akan memberikan peringatan secara tertulis dan lisan.
“Kalau dalam waktu tujuh hari KPU Palopo belum menindaklanjuti rekomendasi kami, maka sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada kami dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, kami akan memberikan peringatan dalam bentuk tertulis atau lisan,” pungkasnya. (*)