LUWU UTARA, KABARPUBLIC.COM – Tiga pemuda di Luwu Utara diciduk Resmob Satreskrim Polres Lutra saat tengah asyik main judi.
Mereka di ciduk saat bermain judi di salah satu rumah warga di Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara, Rabu (3/4/2024).
Ketiga Lelaki masing-masing BB (48) dan M (51) warga Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Kabupaten Luwu Utara.
Semntara rekannya yang satu S (42) merupakan warga Rampoang Kota Palopo yang berprofesi sebagai buruh.
Kasat Reskrim AKP Muh. Althof Zainudin mengatakan jika dari tangan para pelaku pihaknya berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1.650.000 dan Tiga pasang kartu domino.
“Tiga orang terduga pelaku judi berhasil di amankan. Ketiganya juga telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah di amankan di Mako Polres Luwu Utara,” katanya, kepada awak media.
“Atas perbuatannya para pelaku kini terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP tentang perjudian,” sambungnya.
Kapolres Luwu Utara AKBP Muh. Husni Ramli mengimbau masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas yang dapat memicu gangguan Kamtibmas terlebih selama bulan suci Ramadhan 1445 H.
“terima kasih kepada seluruh masyarakat yang hingga saat ini bekerja sama membantu kepolisian dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di Kabupaten Luwu Utara,” ujarnya.
Pihanknya juga berharap keaktifan masyarakat dalam melaporkan setiap kegiatan yang di anggap mengganggu keamanan dan ketertiban khususnya yang mengganggu kenyamanan dalam beribadah di bulan ramadan. (*)