Kabarpublic.com – Kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran dan penjarahan di Kantor DPRD Sulawesi Selatan dan DPRD Makassar terus dikembangkan.
Hingga kini, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka dari berbagai peristiwa yang terjadi.
“Total tersangka ada 53 orang, terdiri dari 43 dewasa dan 11 anak-anak. Beberapa di antaranya berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) yang baru ditemukan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan persnya, Selasa (16/9).
Selain kasus pembakaran, polisi juga menindaklanjuti dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online, Rusdamdiansyah (25), yang tewas setelah dikeroyok massa. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Masih ada kemungkinan bertambah tersangka baru. Proses penyelidikan masih berjalan,” kata Didik.
Polisi juga mengamankan empat orang tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran dua pos polisi di Jalan AP Pettarani serta di pertigaan Jalan Sultan Alauddin – AP Pettarani.
Tak hanya itu, seorang tersangka lain diamankan terkait dugaan penghasutan melalui Undang-Undang ITE.
Sementara itu, sepuluh orang lainnya terlibat dalam aksi penjarahan mesin ATM di Kantor DPRD Makassar saat kerusuhan berlangsung. “Untuk kasus pencurian di ATM Bank Sulselbar, ada 10 tersangka. Saat ini penyidikan masih berjalan,” tambah Didik.
Sebelumnya, jumlah tersangka sempat diumumkan sebanyak 40 orang, termasuk pelaku pengeroyokan terhadap Rusdamdiansyah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bahkan sempat meninjau langsung kondisi para tersangka di Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
“Kami menunggu hasil penyidikan kepolisian. Jika bukti tidak cukup, kasus bisa di-SP3 atau ditempuh jalur restoratif justice,” ujar Yusril saat itu.
Adapun para tersangka kini ditahan di dua lokasi, yakni Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel.
Khusus untuk anak-anak di bawah umur, penahanan dilakukan dengan prosedur berbeda.
Selain itu, dua pelaku perusakan di DPRD Palopo juga sudah diamankan oleh Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut. (**)







