Kabarpublic.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo berhasil mengungkap praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa izin di wilayah Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Sabtu (2/8/2025) pukul 16.30 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim melalui operasi razia di lokasi yang dicurigai.
Razia dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Iptu Yumrang, SH, didampingi Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi, SH bersama sejumlah personel.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan solar subsidi dalam jumlah besar yang disimpan di halaman rumah sekaligus gudang yang dijaga oleh seorang perempuan bernama Agustina (38).
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, SH, pada Senin (4/8/2025) menjelaskan bahwa Agustina saat ini berstatus sebagai saksi untuk mengungkap siapa pemilik sebenarnya dari solar yang disimpan tanpa izin tersebut.
“Di lokasi ditemukan solar dalam jeriken dan tandon, serta dua unit mobil jenis Isuzu Panther yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi,” ungkap Sahrir.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya: Satu unit mobil Isuzu Panther warna silver nomor polisi DP 1707 AA, Satu unit mobil Isuzu Panther warna silver nomor polisi DP 1213 HB, Dua unit tandon oranye berisi solar, Lima unit tandon putih berisi solar, Satu unit mesin pompa beserta selang warna putih, Satu unit timbangan.
“Total BBM jenis solar yang diamankan diperkirakan sebanyak 7.429 liter,” tambah Sahrir.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang bermain dengan BBM bersubsidi.
“Saya minta kepada seluruh SPBU di Palopo, dari pemilik hingga operator, agar tidak nakal. Jangan main-main dengan persoalan ini,” tegas Dedi.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada kompromi, baik terhadap oknum personel, masyarakat, maupun pelaku dari kalangan industri. Semua yang terlibat akan diproses secara hukum dan dipublikasikan secara terbuka.
“Siapapun yang bermain akan kami publikasikan di koran, media online, dan media sosial agar menjadi efek jera,” tandasnya.
Pelaku yang terbukti bersalah akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Palopo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya. (**)