DaerahNewsPilihan Editor

KPU Sulsel Evaluasi Penyelenggara Badan Adhoc untuk Pilkada Ulang Palopo

18
×

KPU Sulsel Evaluasi Penyelenggara Badan Adhoc untuk Pilkada Ulang Palopo

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah

Kabarpublic.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan melakukan evaluasi terhadap penyelenggara badan adhoc mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Evaluasi ini dilakukan dalam rangka memastikan kesiapan penyelenggara dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada ulang di Kota Palopo.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Kantor KPU Palopo, Senin (10/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa tahapan evaluasi akan segera dilaksanakan untuk menilai kembali kinerja penyelenggara badan adhoc yang bertugas dalam Pilkada ulang.

Baca juga:  KPU Sulsel: 91 Kecamatan Masuk Wilayah Blank Spot Internet

“Jadi mulai besok, kita akan melaksanakan tahapan evaluasi badan adhoc mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS. Evaluasi ini bersifat penilaian kinerja, sehingga semua penyelenggara sebelumnya akan direkrut kembali,” katanya.

Hasbullah menambahkan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk mengonfirmasi kesiapan para penyelenggara badan adhoc dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara teknis Pilkada ulang.

“Kami ingin memastikan bahwa para penyelenggara siap menjalankan tugasnya dengan baik dalam Pilkada ulang,” terangnya.

Namun, jika dalam proses evaluasi ditemukan ada penyelenggara yang tidak siap, maka KPU Sulsel akan melakukan pergantian.

Baca juga:  SMAN 1 Luwu Utara dan SMPN 1 Masamba Lolos Semifinal Bola Voli Piala Rektor UM Palopo

“Jika ada yang tidak siap, maka kita akan mencari calon pengganti melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW),” jelasnya.

Adapun masa kerja badan adhoc untuk pemilihan kepala daerah ulang di Kota Palopo ditetapkan selama dua bulan.

“Masa kerja badan adhoc akan dimulai pada April hingga Mei, jadi totalnya dua bulan,” sebutnya.

Diketahui, Pilkada ulang Kota Palopo dilaksanakan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mendiskualifikasi calon Wali Kota Trisal Tahir, pasangan nomor urut 4.

Baca juga:  7 Pelaku Penganiayaan Berujung Maut Diamankan Polisi di Luwu Utara