DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Tangkap Residivis Pencurian Laptop di Palopo, Korban Rugi Rp4 Juta

94
×

Polisi Tangkap Residivis Pencurian Laptop di Palopo, Korban Rugi Rp4 Juta

Sebarkan artikel ini
Pelaku tindak pidana pencurian usai ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo. (Ist)

Kabarpublic.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian, Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 20.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di Jl. Carede, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Pelaku ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi di Jl. Dahlia, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Korban, Andi Ananda Tasya (23), seorang mahasiswa, melaporkan kehilangan laptop Lenovo warna hitam tipe G40-30 miliknya.

Baca juga:  Abbas Langaji Sampaikan Urgensi Sertifikasi Halal dalam Khutbah Jumat di Masjid Istiqlal Jakarta

Menurut keterangan korban, pada pukul 00.30 WITA, adiknya meletakkan laptop tersebut dalam keadaan menyala di atas meja di dalam rumah.

Namun, saat korban terbangun sekitar pukul 01.40 WITA, laptop tersebut sudah hilang.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 dan melaporkannya ke Polres Palopo.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan melalui keterangan korban, saksi, serta bukti yang kuat, tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Risaldi Sanjaya Putra alias Panter (32), yang diketahui tinggal di Jl. Carede, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur,” jelas AKP Supriadi.

Baca juga:  Pemkot Palopo Serahkan KUA-PPAS 2025 ke DPRD

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, tim Resmob segera bergerak dan melakukan penangkapan.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Palopo untuk diproses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Risaldi mengakui perbuatannya mencuri laptop milik korban.

Diketahui, Risaldi Sanjaya Putra alias Panter adalah residivis kasus pencurian pemberatan dan telah empat kali menjalani hukuman di Lapas atas kasus serupa.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Palopo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)

Baca juga:  Dua Desa di Luwu Lolos ke Babak Final Lomba KIP Sulsel 2025