NasionalNewsPilihan Editor

Sidang Sengketa Pilwalkot Palopo 2024, MK Lanjutkan ke Tahap Pembuktian

5
×

Sidang Sengketa Pilwalkot Palopo 2024, MK Lanjutkan ke Tahap Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Sidang putusan di ruang sidang MKRI, Jakarta. (Tangkapan Layar)

Kabarpublic.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024 ke tahap pembuktian.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan di ruang sidang MKRI, Jakarta. Perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian adalah perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 sudah diucapkan. Enam perkara yang tidak diucapkan adalah yang lanjut ke tahap pembuktian,” ujar Hakim MK Saldi Isra, Selasa (4/2/2025).

Baca juga:  KPU Palopo Sosialisasi Segmen Disabilitas, Ingatkan Jadi Pemilih yang Cerdas

Sidang pembuktian akan menghadirkan saksi dan ahli, dengan batas maksimal empat orang yang diperiksa dalam satu kali sidang.

Perkara ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, yang menggugat hasil Pilwalkot Palopo 2024.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.

Selanjutnya pemohon juga meminta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, karena dinilai tidak memenuhi syarat administrasi (TMS) selanjutnya.

Baca juga:  Mantan Ketua KPU Palopo Sebut Gakkumdu Keliru Tetapkan Tiga Komisioner sebagai Tersangka

Pemohon juga meminta MK agar memerintahkan KPU Kota Palopo menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan hanya melibatkan tiga pasangan calon lainnya, yaitu, Nomor Urut 1: Putri Dakka – Haidir Basir, Nomor Urut 2: Farid Kasim – Nurhaenih dan Nomor Urut 3: Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta

Pemohon berargumen bahwa pasangan nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin, tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilwalkot akibat dugaan penggunaan ijazah palsu.

Baca juga:  Perkuat Ketahan Pangan, Pemprov Sulsel Tebar 2,1 Juta Benih Ikan di Bone

Kuasa hukum Farid-Nurhaenih, Andi Syafrani, optimis bahwa gugatannya akan diterima MK dan berlanjut ke sidang pembuktian.

Syafrani juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi dari instansi pemerintahan terkait, termasuk Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, yang dianggap memiliki korelasi kuat dengan gugatan yang diajukan.

“Kami telah menentukan saksi yang akan diajukan, termasuk dari Dinas Pendidikan Jakarta. Mereka siap bersaksi jika mendapat panggilan resmi dari MK,” ujar Syafrani. (**)