DaerahNewsPilihan Editor

Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur Menyerahkan Diri, Ternyata Sudah Memiliki Istri!

206
×

Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur Menyerahkan Diri, Ternyata Sudah Memiliki Istri!

Sebarkan artikel ini
Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur Menyerahkan Diri. (Ist)

Kabarpublic.com – Satu pelaku tindak pidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Pelaku berinisial D (24) sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama 3 rekannya.

Ia menyerahkan diri ke Polres Palopo diruang unit PPA didampingi pihak keluarganya, Kamis (30/01/2025) sore.

Kanit PPA Polres Palopo, IPTU Ma’ruf, dalam keterangannya menjelaskan jika pelaku sebelumnya telah menjadi target pencarian setelah diduga kuat terlibat dalam aksi persetubuhan terhadap korban inisial BI (16) pelajar SMP kelas 3.

Bahkan kata dia, pelaku menyerahkan diri ini diketahui telah mempunyai istri.

Ma’ruf menyampaikan dari 8 orang terduga pelaku 4 orang kini berstatus tersangka, 1 orang masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik sementara 3 orang masih DPO.

Baca juga:  Dua Pemuda di Palopo Ditangkap, Pesan Sabu Melalui Medsos

“Dari 4 orang yang berstatus tersangka, 1 diantaranya masih di bawah umur,” sebutnya, kepada media.

Adapun ke 8 terduga pelaku yakni, inisial MR (18), A (18), L (20), F (18), D (24) yang kini diamankan polisi.

Sementara Tiga terduga pelaku lainnya adalah inisial A, Y dan R, kini masih dalam pengejaran polisi (DPO).

IPTU Ma,ruf menceritakan kejadiannya itu terjadi di dua lokasi berbeda, pertama di sebuah Bengkel motor, Jl. Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka dan kedua di sebuah rumah Jl. Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara.

Sebelumnya, kasus ini bermula pada Jumat (24/01/2025) lalu, ketika itu insial MR yang memiliki hubungan asmara dengan korban kemudian menjemputnya dari rumah sang nenek dan membawanya ke bengkel motor.

Baca juga:  Pemuda di Palopo Gasak HP saat Melihat Korbannya Shalat

“Di sana, korban sempat dipaksa meminum miras jenis ballo sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian oleh MR, L, dan A (DPO),” beber Ma,ruf.

Tak hanya disitu, kejadian serupa kembali terjadi pada Sabtu dan Minggu (25-26 Januari 2025) dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO.

Korban sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Jl. Cempaka, tempat persetubuhan itu kembali terjadi.

Atas kejadian tersebut, korban saat ini masih mengalami trauma atas tindakan persetubuhan yang dilakukan 8 orang pelaku secara bergiliran.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga:  Jembatan Masamba Direhabilitasi, Telan Anggaran 7 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan kasus bermula ketika MR yang memiliki hubungan asmara dengan korban menjemputnya dari rumah sang nenek dan membawanya ke bengkel motor, pada Jumat, 24 Januari 2025.

“Di sana, korban sempat dipaksa meminum ballo sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian MR, L, dan A (DPO),” kata Supriadi.

Dia menjelaskan jika kejadian serupa kembali berlangsung pada Sabtu, 25 Januari 2025, hingga Minggu, 26 Januari 2025, dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO. (**)