Kabarpublic.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan enam tersangka terkait kasus pengrusakan Asrama Hikma Lutra di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Rabu, 6 November 2024.
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Hewith Manurung, yang bekerja sama dengan Dantim Resmob, AIPDA Ronald Effendi.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, mengonfirmasi bahwa keenam tersangka yang merupakan mahasiswa kini telah ditahan.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LPB/749/XI/2024 atas laporan Irsyad sebagai pelapor.
Adapun inisial keenam tersangka yaitu MA (21), DS (21), BS (22), RA (24), AP (21), dan MI (19).
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Mio J yang merupakan milik salah satu tersangka.
Kejadian pengrusakan ini berawal ketika para pelaku mendatangi Asrama HIKMA LUTRA sambil membawa batu dan kayu.
Salah seorang tersangka diduga memprovokasi dengan berteriak, yang kemudian diikuti oleh aksi lempar batu ke arah asrama hingga menyebabkan enam jendela asrama pecah.
“Akibat kejadian ini, kerugian materi ditaksir mencapai Rp 5 juta. Pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Supriadi.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Resmob Polres Palopo langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Berkat penyelidikan cepat dan pendekatan persuasif, keenam pelaku akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam interogasi awal, seluruh tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengrusakan secara bersama-sama menggunakan batu,” tambahnya.
Keenam tersangka kini berada di Mako Polres Palopo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (**)