Kabarpublic.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang 108 aset rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai sekitar Rp311 miliar pada 18 Juni 2026.
Lelang ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh aset secara terbuka dan kompetitif.
Beragam aset akan dilelang, mulai dari telepon genggam, mesin kopi, sepatu bermerek, kendaraan, alat berat, hingga tanah, bangunan, dan apartemen bernilai miliaran rupiah.
Nilai limit aset bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari Rp10 miliar.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan rangkaian proses lelang telah dimulai sejak 25 Mei 2026.
Sebagai bentuk transparansi, KPK juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melihat langsung objek lelang melalui kegiatan aanwijzing pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.
“Ini merupakan salah satu bentuk transparansi dari KPK dalam setiap pelaksanaan lelang. Jadi tidak ada ceritanya KPK lelang sembunyi-sembunyi,” ujar Mungki di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Melalui kegiatan aanwijzing, calon peserta dapat memeriksa langsung kondisi barang, termasuk kendaraan bermotor yang dapat dilihat kondisi fisik hingga mesin sebelum proses penawaran.
Pada periode Juni 2026 ini, aset yang dilelang didominasi barang tidak bergerak sebanyak 76 lot, terdiri dari 30 tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen dengan total nilai sekitar Rp308,4 miliar.
Sementara itu, 32 lot lainnya merupakan barang bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar, yang mencakup 16 kendaraan roda empat, satu kendaraan roda dua, empat alat berat, serta sejumlah barang lain seperti telepon genggam, pin penghargaan, sepatu bermerek, mesin kopi, hingga perangkat elektronik.
Mungki menjelaskan seluruh aset telah melalui proses penilaian oleh penilai pemerintah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk memastikan nilai limit sesuai harga pasar.
Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara daring melalui portal resmi lelang negara dan melibatkan 11 KPKNL, yakni Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
KPK menegaskan proses lelang dilakukan secara terbuka atau open bidding dengan pengawasan pejabat lelang DJKN guna memastikan pelaksanaan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. (**)







