DaerahNewsPilihan Editor

DPRD Luwu Utara Resmi Sahkan Rekomendasi Pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya

×

DPRD Luwu Utara Resmi Sahkan Rekomendasi Pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Luwu Utara secara resmi mengesahkan rekomendasi persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Luwu Raya. (Int)

Kabarpublic.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara secara resmi mengesahkan rekomendasi persetujuan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu (4/2/2026).

Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, didampingi Wakil Ketua DPRD Karemuddin dan Hamka Muslimin.

Rapat turut dihadiri unsur pemerintah daerah, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai komunitas masyarakat yang memenuhi ruang sidang paripurna DPRD Luwu Utara.

Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Luwu Utara secara bulat menyatakan dukungan dan menyetujui rekomendasi pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya.

Penandatanganan rekomendasi dilakukan oleh Ketua DPRD Husain bersama dua Wakil Ketua DPRD, Karemuddin dan Hamka Muslimin.

Penandatanganan rekomendasi itu disaksikan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa, yang hadir mewakili Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim.

Pada saat bersamaan, bupati mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah bersama Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga:  Ketua KKLR Sulsel Lantik Pengurus Baru KKLT Lutim 2024-2029

Keputusan DPRD Luwu Utara ini dinilai sebagai tonggak sejarah bagi masyarakat Tana Luwu, mengingat aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Seluruh fraksi DPRD sepakat bahwa pembentukan provinsi baru merupakan kebutuhan mendesak untuk mempercepat akselerasi pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah Tana Luwu.

“Setelah mendengar pernyataan dukungan seluruh fraksi, maka pimpinan mengharapkan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah rekomendasi dukungan terhadap pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya dapat disetujui?” tanya Ketua DPRD Husain dalam forum paripurna.

Seruan tersebut disambut jawaban “setuju” secara serempak oleh seluruh anggota dewan dan elemen masyarakat yang hadir.

Tepuk tangan pun bergemuruh memenuhi ruang sidang sebagai simbol kuatnya dukungan dan komitmen bersama untuk terus mengawal aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Meski dukungan politik dan sosial terus menguat, tantangan utama pembentukan provinsi baru masih berada di tingkat pemerintah pusat, khususnya terkait kebijakan moratorium DOB.

Baca juga:  Segini Besaran Zakat Fitrah di Tetapkan Pemda Luwu Utara

Oleh karena itu, berbagai pihak mendorong Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan diskresi pencabutan moratorium tersebut.

Namun demikian, dengan adanya persetujuan resmi dari DPRD Luwu Utara, posisi tawar perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya di tingkat nasional dinilai semakin solid.

Terlebih, DPRD Kabupaten Luwu, Luwu Timur, serta DPRD Kota Palopo juga telah dan akan menyatakan dukungan serupa.

Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara diharapkan segera menindaklanjuti hasil paripurna tersebut melalui koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota lain di wilayah Tana Luwu, serta memperkuat langkah lobi ke Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI.

Persetujuan DPRD Luwu Utara ini diharapkan menjadi pemantik bagi daerah lain di Tana Luwu untuk segera merampungkan administrasi serupa.

Sehingga cita-cita pembentukan Provinsi Luwu Raya atau Provinsi Tana Luwu dapat segera terwujud demi keadilan pembangunan dan pemerataan ekonomi di Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah Tana Luwu.

Baca juga:  Wabup Luwu Apresiasi PMI, Sinergi untuk Kemanusiaan dan Kepedulian Sosial

Empat Rekomendasi Persetujuan DPRD Luwu Utara terhadap Pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya:

1. DPRD Kabupaten Luwu Utara menyetujui secara resmi pemberian rekomendasi pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya dengan mencantumkan Kabupaten Luwu Utara sebagai bagian dari calon provinsi baru sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Seluruh tahapan pembentukan Provinsi Luwu Raya harus dilaksanakan secara transparan dengan melibatkan perwakilan masyarakat Kabupaten Luwu Utara dalam setiap musyawarah dan konsultasi.

3. Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara diminta segera melakukan proses awal dengan mempersiapkan kelengkapan administrasi percepatan pemekaran Provinsi Luwu Raya.

4. Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, DPR RI, Gubernur Sulawesi Selatan, dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan diminta mempertimbangkan percepatan proses pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi baru. (**)