DaerahNewsPilihan Editor

890 PPPK Luwu Dilantik, Bupati Patahudding Dorong Profesionalisme Aparatur

247
×

890 PPPK Luwu Dilantik, Bupati Patahudding Dorong Profesionalisme Aparatur

Sebarkan artikel ini
Bupati Luwu, Patahudding usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Kabarpublic.com – Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 sekaligus memimpin pengambilan sumpah jabatan di lapangan upacara Kantor Bupati Luwu, Kamis (4/9/2025).

Sebanyak 890 PPPK resmi diangkat, yang terdiri dari 185 tenaga guru, 457 tenaga teknis, dan 248 tenaga kesehatan.

Bupati Patahudding menegaskan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan para pegawai bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen moral, etika, dan hukum yang harus dijaga.

Baca juga:  Aksi Jilid II BADAR: Wawali Palopo Temui Demonstran, Janji Komunikasikan Tuntutan

“Pengangkatan saudara sebagai PPPK bukanlah sekadar status atau jabatan, melainkan amanah dan tanggung jawab besar. Tunjukkan integritas, loyalitas, dan profesionalisme. Layani masyarakat dengan sepenuh hati, tingkatkan kompetensi, serta jaga citra pemerintah daerah,” tegas Patahudding.

Ia menjelaskan, formasi PPPK 2024 merupakan formasi khusus bagi tenaga non-ASN di daerah sebagai langkah penataan status kepegawaian.

Namun, keterbatasan jumlah formasi dan kemampuan keuangan daerah membuat tidak semua tenaga non-ASN dapat terakomodir.

Dari total 3.448 non-ASN yang mengikuti seleksi, sebagian besar belum lulus.

Baca juga:  Penerbangan Seko dan Rampi Diusul Jadi Lima Kali Seminggu
Bupati Luwu, Patahudding saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Sebagai solusi, Pemkab Luwu mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu bagi mereka yang tidak lulus seleksi. Bupati meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tetap menganggarkan gaji non-ASN hingga nantinya diangkat sebagai PPPK paruh waktu, dengan pos anggaran melalui Belanja Jasa.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan larangan bagi OPD untuk merekrut tenaga non-ASN baru.

“Jika masih ada kepala OPD yang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain ASN, maka tidak diperkenankan mengalokasikan pendanaan gaji,” tegasnya.

Baca juga:  Serentak se-Sulsel, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pasar Murah

Selain itu, Patahudding mengajak seluruh ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemkab Luwu agar memiliki KTP Luwu.

Menurutnya, kepemilikan KTP bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berpengaruh pada penerimaan keuangan daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Bagi Hasil (DBH).

“KTP Luwu adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Saya harap seluruh ASN maupun non-ASN memiliki KTP Kabupaten Luwu,” pungkasnya. (**)