Kabarpublic.com – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia.
Sebagai kartu identitas resmi, KTP mencantumkan data pribadi, seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanda tangan, dan foto pemiliknya.
Saat ini, KTP elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan pembaruan, termasuk perubahan pasfoto.
Namun, banyak warga yang bertanya apakah mereka dapat mengganti foto di KTP, terutama bagi mereka yang mengalami perubahan penampilan, seperti wanita yang kini berhijab.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menegaskan bahwa penggantian foto KTP diperbolehkan.
“Banyak yang bertanya, apakah boleh ganti foto KTP? Saya jawab, boleh! Khususnya yang belum berhijab mau ganti jadi pakai hijab,” ujar Kasrum di Masamba, Ahad (19/1/2025).
Selain itu, menurut Kasrum, warga yang memiliki foto KTP yang rusak atau terkelupas juga diperbolehkan untuk menggantinya dengan foto yang lebih baik.
“Termasuk foto KTP yang rusak atau terkelupas, itu juga boleh diganti,” tambahnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa belum semua foto KTP bisa diganti saat ini karena adanya perubahan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Kalau mau ganti foto, kirim dulu fotonya untuk kita cek. Jika belum sinkron di sistem, maka bisa diganti. Namun, jika sudah sinkron, maka sementara belum bisa diganti sambil menunggu perubahan SIAK,” jelas Kasrum.
Sebagai informasi, SIAK adalah sistem berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk mengelola administrasi kependudukan secara nasional, termasuk dalam pengolahan data KTP-el. (**)