Kabarpublic.com – Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dihadiri para kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat pengawasan internal dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak, menekankan bahwa strategi pemberantasan korupsi mencakup tiga pendekatan utama pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“Pendidikan dilakukan untuk memengaruhi mindset dan budaya agar tidak ingin korupsi. Pencegahan dilakukan dengan memperbaiki sistem agar tidak bisa korupsi. Sedangkan penindakan dilakukan untuk menimbulkan efek jera agar takut korupsi,” ujar Johanis Tanak.
Muh. Dhevy Bijak Pawindu menyampaikan pandangan Bupati Luwu, H. Patahudding, terkait komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah.
“Bupati Luwu menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi koruptor di wilayah Kabupaten Luwu. Penegakan hukum harus berjalan profesional dan transparan tanpa intervensi,” tegas Dhevy.
Ia menjelaskan, langkah konkret yang telah dijalankan Pemkab Luwu antara lain memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Selain itu juga menjalin koordinasi erat dengan Kejaksaan Negeri Luwu untuk mencegah kebocoran dan praktik korupsi, termasuk dalam pengelolaan dana desa.
“Pemerintah Kabupaten Luwu berkomitmen mendukung penuh langkah KPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.
Turut mendampingi Wabup Luwu dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H. Sulaiman, Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, Inspektur Daerah, Achmad Awwabin, serta Admin MCP Kabupaten Luwu. (**)







