Kabarpublic.com- Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, SH secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2024 di Gedung Olahraga Kecamatan Walenrang, Kamis (31/7/2025).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan pelantikan Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan se-Wilayah Walenrang-Lamasi, Bastem dan Bastem Utara oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Hj. Kurniah Patahudding, A.Md.
Wabup Dhevy menegaskan pentingnya peran strategis Posyandu dalam memberikan pelayanan dasar yang berkualitas dan terintegrasi.
Ia menyampaikan bahwa Posyandu kini telah bertransformasi menjadi lembaga pelayanan komprehensif yang tidak hanya mencakup kesehatan ibu dan anak, tetapi juga enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Posyandu bukan lagi sekadar tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi telah bertransformasi menjadi lembaga komprehensif yang melibatkan enam SPM,” jelasnya.
Adapun enam bidang SPM yang dimaksud mencakup bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Menurut Dhevy, sinergi lintas perangkat daerah sangat diperlukan untuk mewujudkan pelayanan Posyandu yang holistik dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Hj. Kurniah Patahudding dalam sambutannya menekankan bahwa implementasi Permendagri No. 13 Tahun 2024 menjadi langkah baru untuk mendorong kemajuan Posyandu.
“Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik dan terarah, semoga tujuan pembangunan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dapat terwujud,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada para kader dan pengelola Posyandu atas dedikasinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Selamat bertugas kepada Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan yang baru dilantik. Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Dan yang terpenting, jangan lupa peran kita sebagai wanita dan ibu dalam menjaga keharmonisan keluarga,” tambah Hj. Kurniah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu, Kasmaruddin, S.Sos., dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi acuan penerapan Permendagri No. 13 Tahun 2024 bagi pemerintah di semua tingkatan, termasuk kecamatan, desa, hingga pengelola Posyandu.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dalam pemenuhan pelayanan dasar, sehingga derajat kehidupan sosial, kesehatan, pendidikan serta keamanan dan ketertiban masyarakat dapat meningkat,” ungkapnya.
Sebagai narasumber, kegiatan ini menghadirkan Ahmad Abu Zaid, S.Sos., M.Si., Pejabat Fungsional PSM Ahli Madya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan yang membawakan materi bertajuk “Implementasi Kebijakan Posyandu dalam Pelayanan 6 Bidang SPM Berdasarkan Permendagri No. 13 Tahun 2024.”
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Luwu, Nilasari Dhevy Bijak P, SKM, Kepala Dinas DP3A Hj. Hidayah Made, para camat, kepala desa, serta pengelola Posyandu se-Wilayah Walenrang-Lamasi, Bastem, dan Bastem Utara.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam memperkuat sistem pelayanan publik berbasis desa yang inklusif, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (**)