DaerahNewsPilihan Editor

Toko Emas di Luwu Timur Dibobol Maling, Pelaku Ancam Korban Gunakan Sajam

20
×

Toko Emas di Luwu Timur Dibobol Maling, Pelaku Ancam Korban Gunakan Sajam

Sebarkan artikel ini
Pencuri emas. (ilustrasi )

Kabarpublic.com – Warga Bumi Batara Guru dikejutkan oleh aksi pencurian yang terjadi di Toko Emas Mega Buana, Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (06/04/25).

Dalam melakukan aksinya, pelaku yang mengenakan topeng memasuki toko melalui pintu utama dan menjebol lemari kaca yang berisi perhiasan ini sempat viral di media sosial.

Terlihat dari rekaman cctv pelaku merusak lemari kaca dengan menggunakan palu.

Mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian segera bertindak cepat dan mengamankan pelaku berinisial AD (36), seorang petani asal Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni.

Baca juga:  JP2M Dukung Langkah Bupati Jaga Aset Daerah, Harap Tindak Tegas Oknum Salahgunakan Randis

“Pelaku berhasil membawa kabur emas berupa gelang dan cincin seberat 300 gram dengan nilai kerugian mencapai Rp 500.000.000,” jelas Kasi Humas Polres Lutim, Bripka Andi Muh Taufik dalam keteranganya.

Taufik menjelaskan bahwa aksi pelaku sempat diketahui oleh pemilik toko. Pelaku yang saat itu membawa senjata tajam bahkan mengancam korban dengan menodongkan pisau.

“Korban yang sedang duduk di depan toko mendengar suara kaca pecah. Ketika menoleh, korban melihat pelaku sedang melakukan aksinya. Korban pun berteriak ‘perampok’ berulang kali,” ungkapnya.

Baca juga:  Pelantikan Bersejarah, Bupati dan Wabup Lutra yang Pertama Dilantik Presiden

Pelaku kemudian berusaha kabur dengan sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.

“Namun, saat akan menyalakan mesin, motornya terjatuh, sehingga ia memilih melarikan diri ke arah Pasar Lakawali,” ungkapnya.

Lebih lanjut kata dia, pelaku kembali untuk mengambil motornya. Saat itulah ia mengeluarkan senjata tajam dari dalam tas dan menodongkan pisau ke arah korban.

“Barang bukti berupa handphone dan palu yang digunakan pelaku tertinggal di lokasi kejadian, sehingga mempermudah identifikasi tersangka,” ujarnya.

Baca juga:  Gegara Dituduh Curi Sendal, Nelayan di Lutra Aniaya Korbanya dengan Sajam

“Pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat 2 Subs ayat 1 KUHP serta Pasal 363 ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat),” pungkasnya. (*)