DaerahHeadlineNewsPilihan Editor

Terlibat Narkoba, Oknum Polisi dan Seorang Wanita di Palopo Ditangkap

148
×

Terlibat Narkoba, Oknum Polisi dan Seorang Wanita di Palopo Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Narkotika (Int)

KABARPUBLIC.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarko) Polres Palopo mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Kedua terduga pelaku yaitu seorang perempuan berinisial EIA (39) merupakan warga Kecamatan Bara, Kota Palopo.

Sementara SN (40) yang merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Palopo.

Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan terduga pelaku diamankan di kediamannya di Kota Palopo, Jumat (5/7/2024).

“Ada dua orang yang kami amankan pada Jumat (5/7/2024) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” kata Abdul Majid, dikutip dari tribun-timur.com, Senin (8/7/2024).

Baca juga:  KPU Palopo Gelar Sosialisasi, Ajak Mahasiswa Awasi Tahapan Pilkada Serentak

Majid juga menekankan akan menindak tegas peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.

“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang menyalahgunakan narkoba atau mengedarkan narkoba terkhusus di Kota Palopo yang merupakan wilayah hukum Polres Palopo,” tegasnya.

Dia menjelaskan jika Penangkapan oknum polisi dan seorang wanita terlibat jaringan peredaran narkoba berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelasnya.

Baca juga:  Belasan Karangan Bunga Hilang di Pelataran Kantor DPRD Lutra, Pemilik Merasa Dirugikan hingga Lapor ke Polisi

Mendapat infomasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang perempuan berinisial EIA (39) yang diduga pengedar narkoba.

“Saat itu, EIA kedapatan membuang bungkusan berwarna putih terbungkus tisu dan dilakban warna kuning di Jalan Somel, Kecamatan Bara, Kota Palopo,” sebutnya.

“Saat dibuka, bungkusan tersebut berisi sabu seberat 48,68 gram, sachet berisi sabu dengan berat 0,64 gram yang juga dibungkus menggunakan tisu, serta handphone milik terduga pelaku,” sambungnya.

Baca juga:  Bupati Lutra Apresiasi Keberhasilan Hijratul di Ajang Kreativesia Komunitas Fest Tingkat Nasional

EIA ditugaskan untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel.

Ia mendapat upah Rp 100 ribu untuk tiap alamat pengedaran.

Saat diinterogasi, EIA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari oknum polisi berinisial SN.

Atas kasus tersebut, EIA dan juga oknum polisi dengan pangkat Aiptu tersebut diamankan ke Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut. (*)