Kabarpublic.com — Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi C DPRD Kota Palopo yang digelar Senin (21/7/2025) mengungkap fakta mengejutkan terkait keberadaan usaha tambang galian C di daerah ini.
Dari total 11 tambang yang beroperasi, sembilan di antaranya diduga tidak mengantongi izin alias ilegal.
Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming M Somba, dalam rapat tersebut menyoroti lemahnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan, padahal aktivitas tambang berlangsung secara masif.
Ia juga menyayangkan sikap aparat penegak hukum (APH) yang dinilainya kurang tegas.
“Jangan sampai polisi masuk angin. Di satu sisi, pemerintah tidak bisa menarik pajak karena tidak ada izin, tapi di sisi lain tambang tetap beroperasi. Aparat harusnya tegas dan menghentikan semua aktivitas sampai ada izin resmi,” tegas Taming.
Rapat ini juga dihadiri oleh anggota Komisi C lainnya yakni Umar, Aldi Adrial, Irfan Nawir, AM Tazar, dan Sadam.
Menanggapi hal itu, Kepolisian Resor (Polres) Palopo menegaskan komitmennya dalam menindak tambang ilegal.
Kasat Reskrim Polres Palopo, melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), IPDA Suwadi, menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang ilegal dan menghentikan aktivitas di sana.
“Di Palopo ini hanya ada tiga tambang galian C yang punya izin resmi. Dua di antaranya berada di Purangi dan satu di Latuppa. Sisanya telah kami peringatkan untuk menghentikan semua aktivitas karena tidak memiliki izin operasi maupun penjualan,” ujar Suwadi, Selasa (22/7/2025).
Suwadi menambahkan, bila pengelola tambang ilegal tetap nekat beroperasi, maka Polres Palopo tidak akan segan mengambil tindakan hukum tegas.
Sorotan DPRD dan penegasan dari Polres Palopo menjadi sinyal kuat bahwa keberadaan tambang ilegal tidak bisa lagi dibiarkan.
Diharapkan langkah tegas ini menjadi dorongan agar para pengusaha tambang segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku demi keberlanjutan lingkungan dan kontribusi terhadap PAD kota Palopo. (**)