DaerahHeadlineNewsPolitik

Syarat Calon Independen di Pilwalkot Palopo Wajib Kantongi 13.011 Dukungan KTP

172
×

Syarat Calon Independen di Pilwalkot Palopo Wajib Kantongi 13.011 Dukungan KTP

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin

PALOPO, KABARPUBLIC.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, akan membuka pendaftaran bakal calon wali kota (Cawalkot) Palopo jalur perseorangan pada 5 Mei 2024.

Calon independen ini tentunya harus memenuhi persyaratan dengan mengumpulkan Syarat dukungan sebanyak 13.011 KTP.

Demikian dikatakan Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin, Rabu, 17 April 2024, kepada awak media.

Irwandi mengatakan jika untuk pemenuhan syarat dukungan pasangan calon (Paslon) melalui jalur perorangan atau independen di mulai 5 Mei 2024.

Baca juga:  Anggota PPK Resmi Dilantik, Ketua KPU Palopo Harap Sukseskan Pilkada 2024

“Jadi calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 10 persen dukungan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau 13.011 Dukungan KTP,” katanya.

Irwandi menyebut bahwa jika pada Pemilu 2024 jumlah DPT di Kota Palopo sebanyak 130.107.

“DPT palopo pada pemilu kemarin itu sebanyak 130.107. Jadi harus 10% dari jumlah DPT Kota Palopo,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk syarat lainnya, bakal calon perseorangan harus memiliki sebaran dukungan minimal 50% dari jumlah kecamatan di Kota Palopo.

Baca juga:  LazisNU Palopo Salurkan Zakat kepada Warga Kurang Mampu di Sembilan Kecamatan

“Kota Palopo ada 9 Kecamatan. Untuk itu sebaran dukungan harus minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada,” paparnya.

Irwandi menambahkan, pihaknya juga masih menunggu pertunjukan teknis atas pendaftaran bakal calon wali kota melalui jalur independen.

“Untuk saat ini kita masih tunggu petunjuk juknisnya. Namun dalam kita tahapannya nanti akan melakukan verifikasi faktual syarat dukungan Bakal Calon Independen,” pungkasnya.