Kabarpublic.com – Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Luwu Utara, Arifuddin, menggagas sebuah aksi perubahan untuk pengembangan sawit berkelanjutan.
Aksi perubahan yang dinamakan “SI GESIT LAJU” ini ia hadirkan saat mengikuti kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (KPA) yang dilaksanakan PPSDM Kemendagri Regional Makassar.
SI GESIT LAJU ini adalah akronim dari Optimalisasi Pengembangan Sawit Berkelanjutan. Sebagai reformer, Arifuddin berharap dukungan dari semua pihak atas aksi perubahannya tersebut.
Dukungan pun mengalir untuk SI GESIT LAJU. Salah satunya dari Indah Putri Indriani. Bupati Luwu Utara dua periode ini menyampaikan dukungannya terhadap SI GESIT LAJU belum lama ini.
“Sebagai Kepala Daerah atau Bupati Luwu Utara, saya tentunya memberikan dukungan kepada saudara Arifuddin dengan rencana aksi perubahannya, SI GESIT LAJU ini,” kata Bupati Indah.
Dukungan itu bukan tanpa alasan. Mengingat PDRB Luwu Utara 50% disumbang oleh sektor pertanian atau sekitar 22% lebih disumbang dari sektor perkebunan, salah satunya sawit.
“Sektor perkebunan kita ini, ada dua komoditi yang memang paling menonjol, yaitu kakao dan sawit, sehingga upaya pengembangan sawit berkelanjutan mesti jadi prioritas,” ucap Indah.
Sementara itu, Kabid Perkebunan, Arifuddin, menjelaskan bahwa salah satu alasan menghadirkan aksi perubahan SI GESIT LAJU adalah banyaknya kebun sawit yang belum memiliki STDB.
STDB yang dimaksud Arifuddin adalah Surat Tanda Daftar Budidaya. STDB ini, kata dia, menjadi instrumen penting dalam upaya mengembangkan sawit yang berkelanjutan di Luwu Utara.
“Dalam aksi perubahan ini nantinya kami mendorong agar 28 ribu hektare kebun kelapa sawit di Luwu Utara ini dapat memiliki STDB,” ungkap pria berdarah Mandar, Sulawesi Barat ini.
“Sasaran jangka pendeknya, kami akan mendorong kebun kelapa sawit yang ada di dua desa, yaitu Desa Sassa Kecamatan Baebunta, dan Desa Sadar Kecamatan Bonebone,” sambungnya.
Dikatakannya, kebun kelapa sawit di dua desa tersebut nantinya akan menjadi percontohan dan diharapkan dapat direplikasi oleh desa-desa lainnya yang memiliki perkebunan kelapa sawit.
“Kalau lahan kebun sawit kita ini sudah memiliki STDB, maka statusnya itu sudah clear and clean. Semua informasi yang terkait dengan sawit yang berkelanjutan itu sudah ada,“ terangnya.
Apa saja persyaratan yang mesti disiapkan untuk mendapatkan STDB? Arifuddin menyebutkan, beberapa di antaranya adalah kepastian lahan sawit berbentuk polygon atau hamparan.
Persyaratan lainnya, kata dia, adalah harus memiliki informasi terkait kualitas tanah, memiliki titik koordinat, bibit bersertifikasi, dan status lahan tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Semua ini menjadi persyaratan untuk bisa mendapatkan STDB. Nah, kalau ini sudah kita miliki, maka sawit kita bisa diterima oleh pasar nasional, bahkan pasar internasional,” imbuhnya.
Untuk itu, ia berharap inovasi ini mampu mengakselerasi pengembangan sawit berkelanjutan di Kabupaten Luwu Utara, sehingga masyarakat, khususnya petani sawit bisa lebih sejahtera.
Aksi perubahan ini memiliki tiga tujuan. Pertama, tujuan jangka pendek adalah terbitnya STDB di dua desa, yaitu Desa Sassa Kecamatan Baebunta dan Desa Sadar Kecamatan Bonebone
Kedua, tujuan jangka menengah, seluruh kebun sawit di Lutra telah memiliki STDB. Ketiga, jangka panjang adalah sawit di Lutra diterima di ISPO atau pasar dunia karena telah memenuhi standar mutu sawit yang berkelanjutan. (LHr)