PALOPO, KABARPUBLIC.COM – Sebanyak 519 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo mendapatkan Remisi Khusus.
Penyerahan remisi kepada 519 WBP itu berdasarkan Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H/2024 Masehi di lakukan secara simbolis.
Pemberian Remisi Khusus bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Muslim di rangkaikan dengan Sholat Ied berjamaah, Rabu, 10 April 2024.
Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Erwan Prasetyo mengatakan remisi yang diberikan kepasa warga binaan berkisar antara 15 hari sampai 3 Bulan.
“Ada 66 napi yang mendapat remisi 15 hari, 396 orang dapat satu bulan remisi, 44 orang satu bulan 15 hari remisi dan remisi dua bulan untuk 13 napi,” kata Erwan.
Ia menyebut jika napi kasus narkotika yang mendapat remisi sebanyak 328 orang terdiri atas 326 laki-laki dan 2 perempuan.
“Sementara kasus perlindungan anak dengan 77 napi laki-laki dan satu perempuan yang mendapat remisi,” sebutnya.
Lebih lanjut, untuk kasus pidana umum dengan 77 napi dan kasus kesehatan 23 orang.
“Untuk kasus ITE lima Napi, KDRT satu orang, Migas satu laki-laki, Undang-undang Lalu Lintas 3 laki-laki dan kasus korupsi satu orang laki-laki,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Erwan Prasetyo juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham yang menyampaikan bahwa selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi.
“Saya ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M kepada seluruh jajaran pemasyarakatan dan tidak lupa selamat kepada WBP yang mendapat remisi semoga dapat menjadi keberkahan,” ucap Erwan.
Erwan juga berpesan untuk menjadikan ini sebagai momentum introspeksi diri untuk pribadi yang lebih baik. (*)