Kabarpublic.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial K (42) berhasil diringkus atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 15.54 WITA di Jalan Poros Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu dengan berat sekitar 50 hingga 70 gram yang disembunyikan dalam kantong plastik merah-hitam, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Luwu melalui Kasat Resnarkoba IPTU Abdianto mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Diketahui, K merupakan residivis kasus narkoba.
“Pelaku sempat melarikan diri dan berusaha membuang sabu ke area persawahan. Namun, berkat kesigapan tim, barang bukti seberat sekitar 50 gram berhasil diamankan. Jumlah ini berpotensi merusak lebih dari 500 orang jika berhasil beredar di masyarakat,” jelas IPTU Abdianto.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial E, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
E diketahui berdomisili di kawasan Bukit Sutra, Kecamatan Larompong.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Luwu. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak segan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar IPTU Abdianto.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pelaku, serta upaya pengejaran terhadap DPO E, masih terus dilakukan. (**)