Kabarpublic.com – Pelarian seorang remaja berinisial RB (19), warga Kelurahan Murante, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir di tangan polisi.
Ia ditangkap setelah mencuri uang tunai sebesar Rp14,6 juta milik seorang warga di Kecamatan Wara Selatan.
Pelaku diamankan pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di rumah pamannya di Kelurahan Latuppa, setelah hampir sebulan buron.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, mengungkapkan pencurian itu terjadi di rumah korban di Perumahan Imbara, Kelurahan Takkala, pada Jumat (3/10/2025). Korban kehilangan uang tunai senilai Rp14,6 juta yang disimpan di dalam tas di atas kasur.
“Korban meninggalkan rumah untuk urusan pribadi. Saat kembali, uang yang disimpan sudah raib. Korban lalu melapor ke Polres Palopo,” ujar Sahrir, kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan bersama Unit Resmob dan Reskrim Polsek Wara Selatan. Dari olah TKP dan keterangan saksi, RB dicurigai kuat sebagai pelaku.
RB ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah pamannya. Kepada penyidik, ia mengakui telah mengambil uang milik korban ketika rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Sebagian uang hasil curian sudah digunakan untuk keperluan pribadi. Kami masih menelusuri sisa uang dan kemungkinan ada pelaku lain,” jelas Sahrir.
Kapolsek Wara Selatan, Iptu Yusran Sa’buran, membenarkan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wara Selatan.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami apresiasi kerja cepat tim yang berhasil menangkap pelaku hanya dalam beberapa minggu,” kata Yusran.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyimpan uang dalam jumlah besar di rumah tanpa pengamanan yang memadai.
“Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bersama agar lebih waspada. Bila ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Saat ini RB masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara polisi menelusuri kemungkinan ia terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. (**)







