Kabarpublic.com – Kasus penyalahgunaan obat daftar G yang menyasar kalangan pelajar terungkap di Kabupaten Luwu Timur.
Puluhan siswa di lingkungan SMA Negeri 2 Luwu Timur diduga terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang, setelah polisi menangkap salah satu siswa yang diduga mengedarkan obat tersebut di lingkungan sekolah.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika pihak Kepolisian Polres Luwu Timur berhasil menangkap seorang siswa dari SMA Negeri 2 Luwu Timur yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang di sekolahnya.
Penangkapan tersebut memicu investigasi lebih lanjut oleh pihak sekolah bersama instansi terkait.
Menurut Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Luwu Timur, Nursalam, hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa sebanyak 38 siswa terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang tersebut.
“Iya benar, kejadian sekitar beberapa waktu lalu, dan kasus tersebut sudah ditangani pihak berwajib, dalam hal ini Polres Luwu Timur,” ujar Nursalam kepada wartawan, Minggu (20/10/2024).
Nursalam mengatakan bahwa pihak sekolah telah memberikan sanksi kepada siswa-siswa yang terlibat.
Sebanyak 38 siswa dijatuhi skorsing, sedangkan siswa yang terlibat dalam peredaran obat telah dikeluarkan dari sekolah.
“Mereka sudah diberikan sanksi skorsing dari pihak sekolah, sementara yang mengedarkan kita keluarkan dari sekolah,” ungkapnya.
Siswa-siswi yang diskorsing diharapkan dapat kembali melanjutkan proses pembelajaran setelah menjalani pembinaan oleh orang tua mereka.
“Pelajar yang terlibat diskors selama satu bulan serta dibina oleh orang tuanya, setelah itu akan kembali melanjutkan proses pembelajaran di sekolah,” jelas Nursalam.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Andi Imran Hamid, menambahkan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Siswa yang terlibat dalam penyalahgunaan obat terlarang, termasuk pengedar yang juga merupakan siswa SMA Negeri 2 Luwu Timur, telah diproses melalui diversi karena mereka masih di bawah umur.
“Kasus ini sudah kami tangani, dan pelajar yang terlibat, baik penyalahguna maupun pengedar, sudah kami proses secara diversi,” ujar Iptu Andi Imran Hamid. (**)