Kabarpubic.com – Unit Gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Wara, Polres Palopo mengamankan seorang pria berinisial MY (21) asal warga Makassar atas dugaan kasus pencurian.
Dia diamankan di Jl. Lingkar Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Selasa 6 Agustus 2024.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan penangkapan terhadap MY karena melakukan pencurian di Pelabuhan Tanjung Ringgit.
Dia menjelaskan jika berdasarkan keterangan korban, jika pada pukul 22.00 WITA, kendaraan pengangkut barang diparkir di Pelabuhan Tanjung Ringgit.
“Mobil itu terdapat rante sling korban disimpan di atas mobil,” kata Kasi Humas Polres Palopo.
Namun, keesokan harinya sekira pukul 09.00 WITA operator mobil kren melihat rante sling yang tersimpan di atas mobil sudah tidak ada. Bahkan dua Rante sleng itu lenyap.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut tim melakukan penyelidikan. Hasilnya, mereka memperoleh informasi bahwa pelakunya adalah MY.
“Setelah mendapat informasi keberadaan MY kami langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Wara, Polres Palopo. (*)