HeadlineNewsPilihan Editor

Praktisi Hukum Tantang Kapolres dan Dandim Ungkap Mafia BBM Subsidi di Palopo

63
×

Praktisi Hukum Tantang Kapolres dan Dandim Ungkap Mafia BBM Subsidi di Palopo

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com – Penanganan kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi sebanyak 7,4 ton di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, menuai tanda tanya publik.

Pasalnya, Polres Palopo tidak menangani langsung perkara tersebut, melainkan menyerahkannya kepada Polisi Militer (PM) Kodim 1403/Palopo.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Syahrir, melalui Kanit Tipiter saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

“Kami tidak bisa komentari lebih jauh karena ranahnya PM untuk periksa,” kata Syahrir, dikutip dari Palopo Pos.

Sebelumnya, pengungkapan lokasi penimbunan solar subsidi yang diduga ilegal ini menjadi sorotan. Apalagi, Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, sempat menegaskan akan memberi efek jera kepada jaringan pelakunya.

Baca juga:  Dampingi Disabilitas Terima Alat Bantu dari Sentra Wirajaya, Ketua PPDI Luwu Raya Apresiasi Kadis Sosial Lutra

Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial Ag (38), yang merupakan pemilik rumah sekaligus penjaga gudang, telah dilepaskan setelah diamankan bersama barang bukti.

Dalam keterangannya, Ag mengaku mengetahui identitas pemilik solar tersebut, namun pemiliknya tidak ditangkap. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya “main mata” aparat dengan jaringan mafia BBM subsidi.

Kapolres Palopo sebelumnya telah mengimbau seluruh pengelola SPBU agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan BBM subsidi.

“SPBU yang ada di Palopo, mulai dari pemilik sampai operatornya, jangan nakal. Siapapun yang bermain akan kami publikasikan di media agar menjadi efek jera,” tegas Dedi.

Baca juga:  Upaya Zero Stunting, Wabup Luwu Utara Intens Kunjungi Posyandu

Ia juga menyebut, pelaku yang terbukti dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, praktisi hukum Dedy Awi menilai sikap Kapolres Palopo terkesan setengah hati dalam memberantas mafia BBM subsidi.

“Saya tantang Kapolres Palopo dan Dandim 1403 Palopo untuk ungkap tuntas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Palopo. Ini sudah ramai diberitakan,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Baca juga:  Begini Kronologis Kasus Pembunuhan Sales Honda Palopo, Feni Ere

Awi menegaskan, subsidi BBM adalah hak rakyat dan bukan untuk segelintir orang berduit. Ia mengingatkan pemerintah sudah membuat aturan mulai dari UU Migas hingga peraturan turunannya agar subsidi tepat sasaran.

“Kalau pelanggaran ini dibiarkan, bagaimana dengan kasus nenek Asyani yang divonis setahun penjara karena mencuri kayu jati dan didenda Rp500 juta? Apakah hukum tumpul saat berhadapan dengan oknum aparat?” sindirnya.

Kasus ini kini berada di tangan Polisi Militer Kodim 1403/Palopo. Publik menantikan transparansi penanganan perkara yang sudah menjadi perhatian luas tersebut. (**)