HeadlineNasionalNewsPilihan Editor

Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional

44
×

Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional

Sebarkan artikel ini
Polisi ungkap Sindikat Judi Online Internasional. (Ist)

Kabarpublic.com – Satgas Penanggulangan Judi Online Polri berhasil menyita uang senilai Rp78,1 miliar dari sindikat judi online internasional.

Langkah ini dilakukan sebagai komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi negara.

“Bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah,” ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Menindaklanjuti instruksi Presiden dan Kapolri, Satgas Pemberantasan Judi Daring mengembangkan kasus terhadap situs judi online internasional Slot8278 yang dirilis Oktober lalu.

Situs tersebut, yang dikendalikan oleh warga negara China, menawarkan akses mudah dengan deposit minimum Rp10 ribu tanpa memerlukan akun pengguna.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap aliran dana melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU), yang berkolaborasi dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi milik tersangka HAJ.

Baca juga:  Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Kecelakaan Laut Maut di Teluk Bone

Tersangka HAJ ditangkap pada 18 Oktober dan telah ditahan, sementara barang bukti berupa laptop dan uang senilai Rp8,2 miliar disita.

Peran HAJ adalah sebagai koordinator yang menunjuk orang untuk menjabat sebagai direktur dan komisaris di dua perusahaan yang menerima deposit dari perjudian online.

Menurut pengakuan HAJ, ia mendapat instruksi langsung dari tersangka DX alias MA, warga negara China yang diketahui tinggal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Namun, DX telah meninggalkan Indonesia menuju China pada 14 Oktober 2024.

Polri pun menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk DX dan menyita kendaraan roda empat serta stempel perusahaan yang digunakan HAJ.

Baca juga:  Pria di Luwu Jadi Korban Penganiayaan dengan Sajam, Ini Motifnya

Selain HAJ dan DX, Polri juga menangkap tersangka CAS dan EL, Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, pada Jumat (1/11/2024).

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencakup enam telepon seluler, dua token mobile banking, 10 ribu Yuan mata uang China, serta penyitaan uang senilai Rp61,9 miliar dan Rp738 juta dari PT Qbiz Digital Technologies.

“Kami juga mengeluarkan DPO untuk satu warga Indonesia atas nama Ina Juliani, yang merupakan Manajer PT Qbiz Digital Technologies,” ungkap Asep.

Menurut Irjen Asep, perputaran uang melalui Slot8278 telah mencapai Rp685 miliar dari PT Qbiz dan Rp4,8 triliun dari PT Odeo Teknologi Indonesia.

Sejak diberlakukannya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024, yang membentuk Satgas Pemberantasan Judi Daring, Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka dalam kurun waktu 15 Juni hingga 1 November.

Baca juga:  Musda DPD PPNI Luwu, Muh Saleh Berikan Apresiasi atas Kontribusi di Sektor Kesehatan

Satgas juga melakukan pendekatan preemtif sebanyak 12.308 kegiatan melalui edukasi di sekolah, kampus, dan instansi pemerintah, serta preventif dengan mengajukan pemblokiran 76.722 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Polri akan menindak tegas praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” tutup Asep.

Dalam konferensi pers ini, Irjen Asep didampingi oleh Kasubsatgas Brigjen Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kaposko Brigjen Budi Hermawan, dan Wakasubsatgas Kombes Dani Kustoni. (**)