DaerahNews

Polres Palopo Keluarkan Himbauan Stop Menimbun Bahan Pokok

109
×

Polres Palopo Keluarkan Himbauan Stop Menimbun Bahan Pokok

Sebarkan artikel ini
Polres palopo keluarkan himbauan terkait penimbunanan bahan pokok.

KABARPUBLIC.COM – Satgas Pangan Polres Kota Palopo memasang spanduk imbauan Stop Menimbun Bahan Pokok.

Imbauan itu di berikan saat bulan Ramadhan di sejumlah pasar tradisional, toko maupun pusat perbelanjaan.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan jika hal ini di lakukan untuk mencegah penyimpangan dan penimbunan sembako di Kota Palopo.

“Spanduk imbauan yang di pasang di sejumlah pasar tradisional, toko maupun pusat perbelanjaan itu berisi tentang Stop Menimbun Bahan Pokok,” katanya.

Baca juga:  Pria di Palopo Aniaya Korbannya Gunakan Kapak, Pelaku Ditangkap Polisi

“Hal itu di lakukan untuk mengantisipasi masalah pasokan dan distribusi pangan menjelang Ramadan 2024 langkah tersebut juga untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin menegaskan jika ada pedagang dan distributor bahan pokok yang menimbun Bahan Pokok akan di kenakan pasal 133.

“Kami serius, jika kedapatan kami akan sangkakan Pasal itu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara sesuai dengan UU No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan,” tegasnya.

Baca juga:  PP IPMIL Ingatkan Kepala BKPSDM Soal Netralitas di Pilkada Luwu

Tim Satgas Pangan Polres Palopo akan membentuk posko Satgas Pangan di Pasar Sentral Kota Palopo.

“Apabila masyarakat menemukan kendala di lapangan dalam pendistribusian sembako agar segera di laporkan di posko kami atau di Hotline pengaduan 110 dan nomor handphone 081218902002,” jelasnya.

“Polri dalam hal ini Satgas Pangan mengamankan dan memastikan persediaan hingga distribusi berjalan lancar sampai pada masyarakat,” pungkasnya. (**)