Kabarpublic.com– Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WITA di RS Palammai, Kota Palopo.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Hewith Manurung dengan didampingi Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendi.
Tim bergerak cepat setelah menerima laporan kasus penganiayaan di Jl. Cakalang, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Dua pelaku yang ditangkap adalah MF (18), seorang pelajar asal Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, dan IY (16), warga Desa Lumi, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi saat korban sedang duduk bersama teman-temannya.
Para pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan menggunakan beberapa sepeda motor dan melepaskan anak panah busur, yang mengenai pinggang korban.
“Keluarga korban merasa keberatan atas kejadian ini dan segera melaporkannya ke Polres Palopo,” ujar AKP Supriadi.
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Berdasarkan informasi, mereka diketahui berada di RS Palammai. Tim pun segera menuju lokasi dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan awal, MF mengakui bahwa ia adalah pelaku yang menggunakan busur untuk menyerang korban, sementara IY mengaku berperan sebagai pengemudi sepeda motor yang membonceng MF,” jelas AKP Supriadi.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti berupa ketapel yang digunakan pelaku dalam aksi tersebut masih dalam proses pencarian.
Polres Palopo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan masyarakat dan mengimbau warga agar segera melaporkan tindakan kriminal yang meresahkan. (*)