Kabarpublic.com – Tim Satresnarkoba Polres Luwu berhasil menangkap seorang buronan (DPO) berinisial “AR” (33) yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palopo.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Kamis (12/12/2024).
Penangkapan “AR” bermula dari informasi yang diperoleh setelah tersangka sebelumnya, “MG”, ditangkap pada 3 Desember 2024 di Desa Pabaressen, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Dalam pengakuannya, “MG” menyebutkan bahwa ia mendapatkan sabu seharga Rp1.400.000 dari “AR”.
Berdasarkan laporan dari masyarakat pada 12 Desember 2024, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa lima sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, satu batang kaca pireks, alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp650.000.
Selain itu, “AR” mengaku bahwa sabu yang ditemukan berasal dari seorang pelaku lain berinisial “AD”, yang juga berdomisili di Kota Palopo.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengapresiasi kerja keras tim dan dukungan dari masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, terutama yang melibatkan jaringan-jaringan yang meresahkan masyarakat,” katanya.
“Kami berharap penangkapan ini memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” ujarnya menambahkan.
“AR” dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Saat ini, “AR” beserta barang bukti telah diamankan di Polres Luwu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (**)