DaerahHeadlineNewsPilihan Editor

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Palopo

109
×

Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Palopo

Sebarkan artikel ini
Ketiga terduga pelaku usai diamankan polisi.

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Perumahan Permata Mungkajang 3, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang, Minggu (27/4/2025).

Ketiga terduga pelaku yang diamankan terdiri dari dua perempuan dan satu pria, yakni NS (38), seorang bidan asal Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara; RS (36), wiraswasta dari Perumnas Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo; serta FF (23), pria asal Manado yang tinggal di lokasi penggerebekan.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat itu, kami mendapati ketiga terduga pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di ruang tamu rumah milik Fauzan,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid.

Baca juga:  Unit Resmob Polres Palopo Tangkap Pelaku Pencurian Handphone di Sidrap

Dia menelaskan jika dari hasil penggeledahan tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang ditemukan berupa satu sachet plastik kecil berisi diduga sabu seberat 0,43 gram, dua alat isap sabu (bong) berisi sisa sabu, satu lembar tisu, satu sendok sabu dari pipet plastik kecil, dan satu unit handphone,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata dia, saat perjalanan menuju Mako Polres Palopo, petugas menemukan upaya NS untuk menghilangkan barang bukti tambahan.

Ia kedapatan mencoba membuang satu lipatan tisu berisi sabu yang disembunyikan dalam celana panjang jeans yang dikenakannya.

Baca juga:  Pemuda di Palopo Jual Motor Hasil Curiannya di Media Sosial, Pelaku Ditangkap Polisi

“Saat hampir tiba di kantor, personel mendapati pelaku NS mencoba membuang barang bukti berupa sabu,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa para pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan melalui aplikasi WhatsApp kepada seseorang dengan nama kontak “ICON”.

“Pembayaran dilakukan melalui transfer sebesar Rp350.000, namun nomor rekening dan bukti transaksi telah dihapus,” terangnya.

Setelah transaksi, barang diserahkan secara cash on delivery (COD) di pinggir jalan kawasan Opsal Plaza, Kelurahan Amasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Baca juga:  Segera Dilantik, 3 Pimpinan Defenitif DPRD Palopo

Pihak kepolisian saat ini tengah mengembangkan kasus untuk memburu pemasok barang haram tersebut yang diketahui bernama “Kungkung”.

Ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)