Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu di wilayah hukumnya.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (23/7/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah RA (37), seorang ibu rumah tangga warga; IM (37), buruh harian; serta AN (28), wiraswasta yang juga berdomisili.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit II Opsnal Satresnarkoba AIPTU H. Taslim bersama timnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya plastik bening berisi kristal putih diduga shabu seberat 5,59 gram, alat isap (bong) lengkap dengan kaca pirex, timbangan digital, serta beberapa unit handphone milik para pelaku.
RA mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya.
Ia mengungkap bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang pria bernama Rahmat Hidayat, yang mendapatkan pasokan dari Andi Batara.
Kedua nama tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui berdomisili di wilayah Lorong Ambon, Kelurahan Mancani.
Kasat Narkoba IPTU Abdul Majid Maulana menyatakan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Palopo. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian,” tegas IPTU Abdul Majid.
Hingga kini, tim opsnal Satresnarkoba masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO yang diduga menjadi pemasok utama narkotika di kawasan tersebut. (**)