DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Palopo, Terungkap Transaksi Melalui Mendsos

217
×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Palopo, Terungkap Transaksi Melalui Mendsos

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo kembali membongkar kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial YS (29) alias Ovan, warga Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, sekitar pukul 05.00 WITA di kediaman tersangka.

Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya,” ungkap Iptu Madjid, Jumat (1/8/2025).

Baca juga:  Warga Wara Timur Siap Berjuang untuk FKJ di Pilkada Palopo

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sepuluh saset sabu seberat total 3,80 gram, alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pireks yang masih berisi sisa sabu, satu timbangan digital, serta sebungkus plastik bening berisi 27 sachet kosong siap pakai.

Tak hanya itu, turut diamankan pula lakban hitam, delapan potongan pipet, dua sendok sabu dari potongan pipet warna biru dan bening, satu korek api gas, serta satu unit ponsel merek Oppo warna biru.

Baca juga:  Masmindo Dwi Area Pastikan Operasi Tambang Gunakan BBM Legal

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu diperoleh seharga Rp2 juta melalui akun Instagram bernama @neversurrender.ofc.

“Transaksi dilakukan secara online. Pembayaran dilakukan via transfer ke rekening yang kini tidak diketahui lagi karena bukti transaksinya sudah terhapus,” jelas Iptu Madjid.

Setelah pembayaran, tersangka diarahkan untuk mengambil barang di lokasi yang dikirimkan melalui aplikasi pemetaan digital. Lokasi pengambilan berada di tepi jalan wilayah Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur.

Baca juga:  DPRD Palopo Bahas Ranperda PBG, Upaya Tata Kelola Bangunan Kota

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga puluhan tahun.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam peredaran narkotika di wilayah Kota Palopo.

Polisi juga tengah menelusuri identitas pemilik akun media sosial yang menjadi perantara transaksi barang haram tersebut. (**)