Kabarpublic.com – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur berhasil menangkap AD (36), pelaku perampokan toko emas di Kecamatan Malili, Luwu Timur (Lutim), dalam waktu kurang dari 10 jam setelah kejadian.
Pelaku yang sempat menjadi buronan setelah aksinya viral di media sosial akhirnya diringkus oleh aparat kepolisian.
Aksi pencurian terjadi di toko emas Mega Buana yang berlokasi di Dusun Wulasi, Desa Manurung, Kecamatan Malili, pada Minggu (6/4/2025) pukul 14.02 WITA.
Pelaku membobol lemari kaca menggunakan palu dan membawa kabur beberapa perhiasan emas yang dipajang di dalamnya.
Wakapolres Lutim, Kompol Hajriadi, mengungkapkan bahwa motif di balik aksi kejahatan tersebut adalah tekanan ekonomi akibat lilitan utang.
“Motifnya ekonomi, karena terlilit utang,” ujar Hajriadi dalam konferensi pers di Aula Polres Lutim, Senin (7/4/2025).
Pelaku berhasil diamankan di persembunyiannya yang terletak di Desa Bangun Karya, Kecamatan Tomoni.
Selain itu, polisi juga menyita emas seberat 162 gram yang terdiri dari 31 gelang emas dan 4 cincin emas.
“Sebanyak 162 gram emas disita, di antaranya 31 emas dalam bentuk gelang dan 4 dalam bentuk cincin,” jelas Hajriadi.
Selain emas hasil curian, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, termasuk palu, helm, ponsel merek Oppo F11, serta sepeda motor Honda Genio yang digunakan dalam pelarian.
Akibat perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Subs ayat 1 KUHP lebih Subs Pasal 363 ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemberatan.
“Untuk ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)