DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Parang, Korban Masih Dirawat

23
×

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Parang, Korban Masih Dirawat

Sebarkan artikel ini
Pelaku penganiayaan dengan menggunakan sajam diamankan polisi di Luwu. (Ist)

Kabarpublic.com – Kepolisian Resor (Polres) Luwu melalui Polsek Belopa bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi di Dusun Balo-balo, Desa Libukang, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Terduga pelaku berinisial J (47) diduga menganiaya korban Y (29), yang keduanya merupakan warga Desa Libukang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka di bagian punggung bawah leher dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Batara Guru Belopa.

Berdasarkan keterangan awal kepolisian, sebelum insiden terjadi pelaku dan korban sempat bermain domino bersama sejumlah warga.

Baca juga:  Ketua Tim Saifuddin Kasim Paparkan Program Pata-Dhevy Terkait Pemberdaayaan

Usai kegiatan tersebut, korban yang hendak pulang dicegat pelaku di depan rumah orang tua pelaku.

Cekcok mulut sempat terjadi dan dilerai saksi, namun situasi kembali memanas hingga pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan sebilah parang.

Mendapat laporan kejadian, personel gabungan Polres Luwu dan Polsek Belopa langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP awal, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Tidak berselang lama, pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 03.15 WITA, Polsek Belopa yang dipimpin Wakapolsek Ipda Jumadil berhasil mengamankan terduga pelaku J di rumahnya.

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga pelaku.

Baca juga:  Kapolres Palopo Silaturahmi Bersama Media, Tegaskan Komitmen Jaga PSU yang Aman dan Damai

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan saat kejadian.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku melakukan penganiayaan dalam kondisi emosi setelah mengonsumsi minuman keras jenis ballo.

Polisi juga menduga korban berada dalam pengaruh minuman keras saat insiden terjadi.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, menegaskan pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kekerasan di tengah masyarakat.

“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan. Pelaku berhasil diamankan kurang dari lima jam setelah kejadian bersama barang bukti senjata tajam,” ujarnya.

Baca juga:  Pata-Dhevy Launching UHC, Prioritas: Wujudkan Pelayanan Kesehatan Berbasis KTP Elektronik

Kapolres menambahkan, tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Polres Luwu dalam memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara profesional.

“Kami juga masih melakukan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut sambil menunggu perkembangan kondisi medis korban,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras serta menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan.

“Kami komitmen untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (**)