Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sejahtera, Desa Puty, Kecamatan Bua, Senin (22/9/2025).
Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku ditangkap. Mereka adalah F (42) dan FI (34), warga Desa Puty, serta A (33), warga Desa Campae.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 59 sachet kecil dan 4 sachet sedang sabu dengan total berat 17 gram.
“Selain itu, diamankan juga tiga unit ponsel, satu timbangan digital, dan satu set alat isap sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, Selasa (23/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di rumah F.
“Salah satu pelaku, A, sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan sachet sabu siap edar,” ujarnya.
Abdianto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat aktif melapor agar generasi muda Luwu terhindar dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Luwu. (**)







