DaerahNewsPilihan Editor

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu ke Papua, Dua Pelaku Ditangkap

10
×

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu ke Papua, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Kabarpublic.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dari Kabupaten Luwu ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari program pemerintah Asta Cita dalam upaya pemberantasan jaringan narkotika.

Dua pria berinisial WY (21) dan WN (20) diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, pada Jumat malam (29/11/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Direktorat Narkoba Polda Sulsel yang bekerja sama dengan Bea Cukai Makassar.

Baca juga:  Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Polisi Tangkap Pemuda di Luwu Utara

Informasi tersebut mengindikasikan adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE Express di Belopa.

Paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sepatu dengan tujuan Kecamatan Dekai, Papua Pegunungan.

Petugas kemudian bekerja sama dengan pihak JNE untuk melacak keberadaan paket tersebut.

Petugas menyamar sebagai kurir pengiriman untuk menghubungi penerima paket, WY. Saat diperiksa, WY mengakui bahwa paket tersebut berisi sabu yang diperolehnya dari seorang pria berinisial O di Kabupaten Sidrap. WY juga mengungkap bahwa paket tersebut akan dikirim ke Dekai atas perintah WN.

Baca juga:  Workshop Implementasi Agroforestry Kakao Berbasis Desa

Sekitar pukul 19.40 WITA, petugas berhasil menangkap WN di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, mengungkapkan sejumlah barang bukti yang diamankan.

“Tiga sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, Sepasang sepatu hitam tempat penyimpanan sabu, Satu dus warna coklat, Resi pengiriman JNE, Dua ponsel Android dan uang tunai Rp 50.000 yang diduga digunakan untuk ongkos kirim,” sebutnya.

Baca juga:  UPT Pariwisata Luwu Utara Gelar Rapat Evaluasi Penguatan Kinerja Petugas ODTW

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” jelas Iptu Abdianto.

Lebih lanjut, pihak kepolisian masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujarnya.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya. (**)